Jokowi akan Segera Umumkan Status Pandemi ke Endemi
![Jokowi akan Segera Umumkan Status Pandemi ke Endemi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/df18af30b7e73add047e5d8c4212cd00.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera mengumumkan status transisi dari pandemi menuju endemi. Jokowi mengatakan situasi kasus covid-19 sudah landai.
"Ya, (proses transisi) ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," ujar presiden saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Jakarta, Rabu (14/6).
Presiden menyampaikan pemerintah masih mendetilkan jumlah kasus aktif serta memonitor cakupan vaksinasi. Pada rapat tertutup bersama Menteri Kesehatan dan menteri lainnya, presiden mengaku telah mengambil keputusan. Dalam satu atau dua minggu, tegas Jokowi, akan diumumkan status transisi.
Baca juga: Dinkes DKI Sebut Pasien Covid-19 Tak Perlu Lagi Isolasi
"Yang akan kita didetilkan jumlah kasus misalnya kayak dua hari yang lalu hanya 217 kemudian kasus aktif 10.200-an. Vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis dan lain-lainnya sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," terangnya.
Sebelumnya, MENTERI Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia. Hal itu disampaikan Menko Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6).
Baca juga: Presiden akan Bubarkan Satgas Covid-19
"Satgas otomatis bubar," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi. Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. (Z-3)
Terkini Lainnya
Utang Jatuh Tempo Jumbo Tahun Depan, Pemerintah Harapkan Investor Reinvestasi
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Masuk Endemi, Kasus Covid-19 Turun 89% dalam Sebulan
Presiden akan Bubarkan Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan Masyarakat
1.343 Orang Positif Covid-19 dalam Sehari
14 Maret Sepertiga Kasus Covid-19 Baru Ada di DKI Jakarta
Sejumlah Daerah di Sumsel Gencarkan Vaksinasi untuk Pelajar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap