visitaaponce.com

Jokowi akan Segera Umumkan Status Pandemi ke Endemi

Jokowi akan Segera Umumkan Status Pandemi ke Endemi
Dalam waktu satu-dua minggu Presiden Joko Widodo akan umumkan transisi pandemi ke endemi.(Dok. Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera mengumumkan status transisi dari pandemi menuju endemi. Jokowi mengatakan situasi kasus covid-19 sudah landai.

"Ya, (proses transisi) ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," ujar presiden saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Jakarta, Rabu (14/6).

Presiden menyampaikan pemerintah masih mendetilkan jumlah kasus aktif serta memonitor cakupan vaksinasi. Pada rapat tertutup bersama Menteri Kesehatan dan menteri lainnya, presiden mengaku telah mengambil keputusan. Dalam satu atau dua minggu, tegas Jokowi, akan diumumkan status transisi.

Baca juga: Dinkes DKI Sebut Pasien Covid-19 Tak Perlu Lagi Isolasi

"Yang akan kita didetilkan jumlah kasus misalnya kayak dua hari yang lalu hanya 217 kemudian kasus aktif 10.200-an. Vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis dan lain-lainnya sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," terangnya.

Sebelumnya, MENTERI Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia. Hal itu disampaikan Menko Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6). 

Baca juga: Presiden akan Bubarkan Satgas Covid-19

"Satgas otomatis bubar," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan. 

Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi. Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat