visitaaponce.com

Yuk Ketahui KRIS, Pengganti Kelas I-III BPJS Kesehatan

Yuk Ketahui KRIS, Pengganti Kelas I-III BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan(Antara/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH berencana untuk mengahapus kelas iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2025. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) dengan KRIS.

Lantas apa itu KRIS? Sebelum menjawab pertanyaan itu, baiknya pahami dulu yuk sistem pembagian iuran BPJS yang di bagi berdasarkan kemampuan eknomi peserta sebagai berikut.

Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.

Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKN

  • Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
  • Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
  • -Kelas I: Rp150 ribu per bulan.

Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja

Apa itu KRIS?

Baca juga : BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan

KRIS adalah pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya. 

Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap. 

Mengutip surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria sarana dan prasarana yang ada dalam KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2.  Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur. 
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius. 
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. 
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. 
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap. 
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat