Yuk Ketahui KRIS, Pengganti Kelas I-III BPJS Kesehatan
![Yuk Ketahui KRIS, Pengganti Kelas I-III BPJS Kesehatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/67d8c925a0528083fd63d0946d542a74.jpg)
PEMERINTAH berencana untuk mengahapus kelas iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2025. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) dengan KRIS.
Lantas apa itu KRIS? Sebelum menjawab pertanyaan itu, baiknya pahami dulu yuk sistem pembagian iuran BPJS yang di bagi berdasarkan kemampuan eknomi peserta sebagai berikut.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKN
- Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
- Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
- -Kelas I: Rp150 ribu per bulan.
Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja
Apa itu KRIS?
Baca juga : BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan
KRIS adalah pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.
Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.
Mengutip surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria sarana dan prasarana yang ada dalam KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Terkini Lainnya
DJKN Dorong Penetapan Iuran KRIS BPJS Kesehatan Segera Ditetapkan
Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola? Berikut Penjelasannya
Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
BPJS Kesehatan: Peserta PBI 96 Juta Jiwa, Turun Dibandingkan 2022 111 Juta
Program UPL Peduli Petani Beri Perlindungan Jamsostek Bagi Petani Jateng
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud Alami Peradangan Paru-paru
Puluhan Warga Kudus Diduga Keracunan Setelah Konsumsi Makanan dari Hajatan
Samsung akan Beli Perusahaan AI Medis Prancis
Prancis Berencana Izinkan Bunuh Diri secara Medis
Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Wafat
1 Anak Meninggal Dunia di Kota Banjar, Kasus DBD di Garut Meningkat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap