visitaaponce.com

Kemendikbud Minta Pemda Berkoordinasi dengan Disdukcapil Atasi KK Fiktif dalam PPDB

Kemendikbud Minta Pemda Berkoordinasi dengan Disdukcapil Atasi KK Fiktif dalam PPDB
Ilustrasi pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Dasar Negeri(Antara)

KEMENDIKBUD Ristek mendukung pemerintah daerah dan kota untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Juru Bicara Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk menerbitkan petunjuk teknis sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/7).

Baca juga: Kecurangan PPDB Terjadi karena Rendahnya Kualitas SDM

Menanggapi permasalahan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, Anang menegaskan,. permasalahan KK fiktif, Kemendikbud Ristek mendukung Pemda/Pemkot untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil di daerah masing-masing.

Menurutnya, PPDB memiliki empat jalur seleksi, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali, dan Jalur Prestasi. Jalur ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

Baca juga: 20.037 Siswa Tidak Lolos PPDB SMP Tangerang Bisa Masuk ke Swasta. Gratis!

“Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB,” tegasnya.

Anang menjelaskan bahwa jalur zonasi memiliki tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisilinya, serta mendorong kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.

“Jalur zonasi juga menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong agar guru-guru terus belajar dan meningkatkan kompetensinya. Tujuan yang ingin dicapai adalah penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di sekolah favorit saja,” tandas Anang. (Des)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat