visitaaponce.com

DPRD DKI Minta PPDB Jalur Zonasi Dikaji Kembali

DPRD DKI Minta PPDB Jalur Zonasi Dikaji Kembali
Ilustrasi. Warga konsultasi terkait pendaftaran PPDB jalur zonasi di Jakarta(Antara Foto/Aprillio Akbar )

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Merry Hotma meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali jalur zonasi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Menurut dia akan sulit untuk mengimplementasikan jalur zonasi di Ibu Kota secara murni.

Faktor pertama penyebabnya adalah jumlah sekolah yang tidak merata di semua jenjang. Merry yang juga anggota Fraksi PDIP mengaku sudah memprotes jalur zonasi sejak awal sistem itu diterapkan.

"DKI Jakarta itu pemerataan antara sekolah SMA, SMP, SD itu tidak sama sehingga akan banyak korban anak siswa, pasti akan banyak korban di zonasi itu. Itu sudah pasti," kata Merry, Jumat (28/7).

Baca juga: Heru Tegaskan Sejak Awal Tarik Tunai KJP Dibatasi

Ia pun meminta agar ada kajian kembali agar Pemprov DKI bisa memenuhi jumlah sekolah seluruh jenjang di tiap wilayah. "Katakan kalau SD dalam wilayah ada 7 dalam satu kecamatan, berarti dalam kecamatan itu harus ada 3 SMP atau 4 SMP, atau ada 2 SMA."

Namun, saat ini fakta di lapangan tidak demikian. Di sisi lain, jalur zonasi juga rawan tidak adil karena akses jalan dan bentuk tempat tinggal di Jakarta. Bila di daerah lain lebih banyak rumah tapak, di Jakarta banyak apartemen hingga rusun yang menyulitkan diterapkannya jalur zonasi.

Selain itu, meskipun terlihat rumah warga berdekatan dengan sekolah, jarak tempuhnya melalui akses transportasi dan jalan justru berjauhan sehingga dalam sistem tidak akan lolos jalur zonasi.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah membagi skema zona dalam jalur zonasi PPDB.

"Di Jakarta zonasi prioritas SD itu diperuntukkan bagi PPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. Kemudian untuk SMP dan SMA itu terbagi menjadi zona prioritas, karena untuk SMP dan SMA kan tidak semua kelurahan ada sekolah negerinya," ujar Purwosusilo.

Dia mengakui kondisi geografis Jakarta memang berbeda seperti kepadatan penduduk yang tinggi hingga banyaknya perumahan vertikal. "Contoh anak di sebelah kiri rel kemudian sekolah di sebelah kanan rel kalau jaraknya ditarik hanya 200 meter. Tapi untuk menuju ke sekolah itu lintasannya jauh. Kemudian antar rumah dengan sekolah dipisahkan gedung kan nggak bisa lewat gedung karena akses."

Untuk itu dasar penentuan zonasi adalah dari basis kewilayahan RT dengan penentuannya bukan jarak rumah ke sekolah tetapi jarak akses transportasi.

"Untuk SMP dan SMA itu ada tiga zona prioritas yakni pertama yaitu PPDB yang satu RT yang sekolah dan RT-nya berbatasan dengan sekolah. Zona kedua, ada PPDB yang tidak se-RT dan tidak berbatasan tapi di sekitaran sekolah. Nah, zona prioritas kedua ini ditentukan oleh sekolah, RT, RW, dan kelurahan melalui pemetaan secara bersama-sama. Sisanya adalah zona prioritas tiga," ujarnya.

Dengan adanya zona-zona ini, meskipun di kelurahan tersebut tidak ada SMP maupun SMA negeri, peserta didik tetap bisa berpotensi diterima lewat jalur zonasi. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat