visitaaponce.com

Heru Tegaskan Sejak Awal Tarik Tunai KJP Dibatasi

Heru Tegaskan Sejak Awal Tarik Tunai KJP Dibatasi
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) memang dibatasi agar tidak bisa ditarik tunai seutuhnya.

KJP merupakan dana bantuan tunai yang pertama kali diluncurkan oleh Mantan Gubernur Joko Widodo pada 2012 silam untuk membantu peserta didik yang kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

"Memang itu dibatasi hanya bisa ditarik tunai berapa Rp100 ribu atau Rp150 ribu. Sisanya silahkan buat beli sepatu, untuk beli tas dengan cara digesek," kata Heru di Balai Kota, Jumat (28/7).

Baca juga: Terlibat Tawuran, KJP 2 Siswa di Johar Baru Dicabut

Heru mengatakan, pembatasan tarik tunai itu bercermin pada kejadian yang pernah terjadi sebelumnya. Saat awal diluncurkan KJP bisa ditarik tunai seluruhnya dan justru disalahgunakan oleh orangtua peserta didik.

Saat itu, Pemprov DKI menemukan banyak dana KJP justru digunakan orangtua peserta didik untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

"Karena nanti buat bayar cicilan, buat beli rokok. Jadi kita mencegah supaya tidak bisa. Kalau mau menggunakan, silahkan datang ke toko untuk beli sepatu, beli tas," tandasnya.

Baca juga: Heru Tegaskan tak Segan Cabut KJP Pelajar yang Bandel

Selain untuk membeli buku atau keperluan pendidikan lainnya, dana KJP juga bisa digunakan untuk membeli pangan murah yang disediakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta yang disediakan secara berkala di RPTRA, taman, rusun, hingga kantor kelurahan.

Besaran Dana KJP Plus

1. SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan

2. SMP/MTs

  • Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan

3. SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp420 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan

4. SMK

  • Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan

5. PKBM

  • Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat