visitaaponce.com

Mencari Format Penerimaan Peserta Didik Baru yang Berkeadilan

 Mencari Format Penerimaan Peserta Didik Baru yang Berkeadilan
Wahyu(Dok pribadi)

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) merupakan salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta didik baru.

PPDB juga yang belakangan ini menjadi isu lumayan panas karena mendapat banyak masalah di berbagai tempat di negeri ini, khususnya menyangkut jalur zonasi. Banyak orang tua yang tak puas dengan sistem yang ada karena dianggap merugikan mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) No. 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022, dilaksanakan melalui empat jalur yaitu; zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Kelahiran jalur zonasi

Sebenarnya, sistem jalur zonasi yang merupakan warisan dari Mendikbud Muhadjir Effendy mengusung niat mulia terkait pemerataan kualitas pendidikan di semua sekolah. Dengan begitu tidak ada lagi favoritisme bagi segelintir sekolah.

Layaknya suatu pilihan tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Adapun kekurangan PPDB sistem zonasi ialah; pilihan sekolah lebih terbatas pada sekolah terdekat saja, mengurangi semangat belajar siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan, pertemanan yang lebih sempit terbatas pada satu kelurahan atau satu kecamatan saja, bisa memunculkan pemalsuan kartu keluarga/pindah tempat tinggal selama setahun.

Sedangkan menyangkut kelebihan PPDB sistem zonasi ialah; menghapus anggapan sekolah favorit pada sekolah tertentu, kemampuan pengawasan orang tua lebih baik, membuat mutu sekolah kota dengan sekolah kecamatan lebih merata, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan dari sisi prestasi akademik suasana kelas lebih beragam.

Solusi berkeadilan

Dengan tujuan besar terciptanya pemerataan pendidikan, namun tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan menumbuhkan semangat belajar siswa, sebaiknya pemerintah menyempurnakan peraturan PPDB menjadi; pertama, menghidupkan kembali ujian nasional (UN). Namun nilai UN tidak menentukan kelulusan siswa, dan hanya untuk digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/sederajat dan ke SMA/sederajat. Tentu UN harus diselenggarakan dengan jujur, tidak boleh lagi terjadi praktik jual-beli kunci jawaban yang malah dapat merusak pendidikan itu sendiri.

Muatan soal UN pun sebaiknya gabungan antara soal mata pelajaran tertentu. Hal itu bertujuan agar semangat belajar siswa tumbuh dan dimasukkan soal asesmen nasional yang terdiri dari tiga komponen (asesmen kompetensi minimum tentang tes kemampuan literasi dan numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar).

Kedua, melakukan rotasi guru setiap 5-10 tahun sekali. Rotasi guru diperlukan agar setiap sekolah memiliki jumlah guru dengan kemampuan dan kinerja yang baik. Nantinya diharapkan guru tersebut akan menularkan hal positif yang dimilikinya kepada guru yang lain. 

Adapun dasar dari kemampuan dan kinerja yang baik mungkin dapat diperoleh dari nilai uji kompetensi guru (UKG), yang pernah diselenggarakan pemerintah atau hal lain yang akan diadakan oleh pemerintah. Setiap tahunnya sebaiknya ada sekitar 20% guru dalam satu sekolah yang dilakukan rotasi.

Ketiga, pemerataan sarana prasarana pendidikan. Dengan melihat kelengkapan sarana prasarana sekolah yang ada pada data pokok pendidikan (dapodik) dan berdasarkan perolehan nilai UN, diharapkan pemerintah dapat mentapkan sekolah sasaran utama di setiap tahunnya. Sekolah menerima bantuan sarana prasarana pendidikan tanpa harus membuat proposal atau surat pengajuan, yang justru dapat menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keempat, pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) nilai tambah untuk prestasi yang diraih oleh siswa di luar nilai rapor, misal juara lomba tingkat internasional mendapat poin 15, peringkat dua mendapat 14 poin, dan peringkat tiga mendapat 13 poin. 

Kemudian untuk juara lomba tingkat nasional mendapat 12 poin, peringkat 2 (11 poin), dan peringkat 3 (10 poin). Sedangkan bagi juara di tingkat provinsi mendapat 9 poin, perungkat 2 (8 poin), dan peringkat 3 (7 poin). Bagi juara lomba tingkat kabupaten/kota mendapat 6 poin, peringkat 2 (5 poin), dan peringkat 3 (4 poin). Untuk juara lomba tingkat kecamatan mendapat (3 poin), peringkat 2 (2 poin), dan peringkat 3 (1 poin).

Dengan catatan sertifikat/piagam perlombaan dibatasi maksimal dua dan lembaga/instansi penyelenggara perlombaan haruslah lembaga/instansi negara. Bila jalur prestasi hanya mengandalkan perolehan nila-rata-rata rapor, dikhawatirkan ke depannya guru-guru akan 'mengobral' nilai dan memberikan nilai yang besar-besar kepada siswanya. Tentu dengan harapan siswanya akan di terima di SMPN/SMAN idaman melalui jalur prestasi. Nilai jalur prestasi berdasarkan nilai UN + nilai rata-rata rapor + nilai tambah non rapor.

Kelima, PPDB dilaksanakan tetap melalui empat jalur, dengan persentase yang berbeda yaitu; zonasi sebanyak 10%, afirmasi 10%, perpindahan tugas orang tua/wali 5% dan/atau prestasi sebanyak 75%.

Dengan sejumlah langkah di atas diharapkan pemerataan pendidikan yang berkemajuan dan berkeadilan segera terwujud di negeri tercinta ini.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat