visitaaponce.com

Tugas DPR tidak Sekadar Bentuk Panja, Pengamat Pastikan Tindak Lanjut Pembenahan Sistem PPDB

Tugas DPR tidak Sekadar Bentuk Panja, Pengamat: Pastikan Tindak Lanjut Pembenahan Sistem PPDB
Ilustrasi MI(MI/Seno )

PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyampaikan apresiasi atas niat baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Namun, Cecep mengingatkan bahwa tugas DPR tidak hanya sebatas membentuk panja dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Ia mengatakan tugas DPR harus benar-benar memastikan rekomendasi dan masukan itu dilaksanakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu juga menyarankan sebaiknya jika Komisi X DPR RI ingin membentuk panja harus ada ketegasan dari legislator untuk membuat kesepakatan yang sifatnya mengikat denga

Baca juga : Menteri Nadiem Diminta Amankan Kebijakan PPDB Sistem Zonasi

“Kalau saya melihatnya panja itu langkah awal dan harus ditindaklanjuti sampai agreement (kesepakatan) dengan kementerian, karena eksekusinya tetap di kementerian, bukan di panja. Jadi bersama kementerian disisir persoalan pokoknya apa, alternatif atau solusi apa yang akan ditawarkan untuk tahun-tahun ke depan? Termasuk juga DPR harus konsisten apakah persoalan PPDB itu ranahnya harus diatur oleh pusat dan daerah? Atau diserahkan saja ke daerah tetapi pusat menjadi tim pemantau, pengawas, evaluator dan memfasilitasi fasilitator,” ujar Cecep kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).

“Kalau pun ada aturan dari pusat, sebatas aturan turunan yang sifatnya umum. Selebihnya serahkan saja ke daerah apakah PPDB ini mau zonasi, prestasi, mau jalur afirmasi, apa pun dan bagaimana pun formulasinya serahkan ke daerah. Itu yang harus didorong oleh DPR,” tambahnya.

Cecep juga menyampaikan dalam panitia kerja yang akan dibentuk perlu melibatkan para ahli seperti pakar pendidikan untuk menjadi bagian dari panja tersebut. Bukan hanya sekadar meminta masukan, lalu proses perumusan dan penentuan kebijakan hanya dibicarakan antara internal DPR dan pemerintah.

Baca juga : Komisi X DPR RI Minta Kemendikbud Ristek Buat Satgas PPDB

“Lalu panja itu kalau bisa juga established, tidak selesai sebatas tahun anggaran sidang. Biasanya kalau anggaran sidang selesai, panjanya selesai juga kan. Panja itu harus berkesinambungan. Sampai tahun berikutnya pun panja ini harus memantau ketika Kemendikbud-Ristek membuat regulasi baru, kab/kota dan provinsi membuat regulasi baru, itu panja juga harus bergerak. Bagaimana caranya panja ini bisa mengikat kementerian dan institusi terkait,” jelasnya.

Selama bertahun-tahun kisruh PPDB tak kunjung selesai, kata Cecep, karena selama ini DPR hanya memberikan rekomendasi yang tidak mengikat kementerian. Sehingga, jika panja yang akan dibentuk nanti hanya akan dibuat seperti yang sudah ada sebelumnya, polemik di sistem PPDB juga tidak akan pernah terselesaikan.

“Itulah kelemahan panja itu ya, menurut saya. Kalau ingin agak relatif memiliki kekuatan, dibuat kesepakatan dengan pemerintah. Pemerintah juga mesti menerima dan akan dilaksanakan masukan-masukannya. Pokoknya mesti ada agreement, follow up jelas, sampai jadi regulasi berikutnya panja tidak berakhir di situ. Dia harus terus mengawal sampai tahun-tahun berikutnya. Kalau Kemendikbud tidak melaksanakan masukan-masukannya, ya bisa kita protes lagi melalui pokja itu,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat