Fakultas Hukum UP Gelar Seminar Internasional Bahas Layanan Apostille
![Fakultas Hukum UP Gelar Seminar Internasional Bahas Layanan Apostille](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/5f5c266968867444e8481f27e6c46c85.jpg)
FAKULTAS Hukum Universitas Pancasila mengadakan seminar internasional Diseminasi Layanan Apostille sebagai Upaya Menyederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik.
Dekan Fakultas Hukum Universits Pancasila (FHUP) Prof Eddy Pramono SH MA menyampaikan seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat layanan apostille atau pengesahan keaslian dokumen publik dalam mempermudah proses legalisasi dokumen publik.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bentuk Satgas Kepatuhan
"Tak hanya itu, seminar ini menyebarluaskan pengetahuan tentang kerangka hukum, prosedur, dan praktik terbaik yang terkait dengan layanan apostille," kata Prof Eddy Pramono, dalam seminar, di Aula Nusantara FHUP, Jakarta, Kamis (10/8).
Prof Eddy Pramono menuturkan pada seminar juga terdapat berbagi pengalaman dan kisah sukses dari negara-negara yang telah menerapkan layanan apostille secara efektif.
"Sehingga dapat mengetahui tantangan dan solusi potensial dalam implementasi layanan apostille di tingkat nasional dan internasional," ungkapnya.
Selain itu, diskusi seminar ini menumbuhkan kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antar peserta, termasuk akademisi, pejabat pemerintah, profesional hukum, dan pemangku kepentingan terkait yang terlibat proses legalisasi dokumen publik.
"Layanan membuat dokumen apostille ini mempermudah masyarakat Indonesia dari segi waktu," kata dia.
Baca juga: Menkumham Bicara Soal Martabat Manusia di Oxford
Ia mengatakan warga yang ingin melakukan mengurus dokumen tersebut tinggal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).
"Tinggal ke Kemenkumham saja untuk mengurus melanjutkan kuliah di luar negeri ini simple. Layanan ini sudah disepakati 100 negara yang menyetujui. Kita jadi anggota. Baru berlaku di beberapa negara. Indonesia sudah bergabung," ungkapnya.
Perlu diketahui, Kemenkuham kini melayani pengesahan dokumen bernama apostille.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen.
Apostille adalah legalisasi tanda pada dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen itu, sebagai bentuk keaslian dokumen. (Ant/S-2)
Terkini Lainnya
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Staf Hasto Dipanggil KPK Hari ini untuk Usut Kasus Harun Masiku
PDIP Bakal Lapor Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Soal Penyitaan Dokumen Hasto
Arab Saudi Intensifkan Larangan Haji tanpa Dokumen Resmi dengan SMS Blast
Dorong Kerja Sama Legalitas Dokumen Perjanjian Digital Lintas Negara
Ini yang Harus Disiapkan Bank Terkait Sertipikat Tanah Elektronik dalam Dunia Kredit
Buka Peluang Lebih Cepat Kerja dengan Kuliah 2,5 Tahun
Bersiap sejak Dini untuk Kuliah di Luar Negeri
Pengenalan Teknologi Smart Grid Perlu Dimulai sejak Bangku Kuliah
Talenta Diapresiasi, Melanjutkan Pendidikan Hingga Kuliah
5 Universitas dengan UKT Tertinggi di Indonesia
Soal Kenaikan Biaya UKT, Wapres Tekankan Pembiayaan Proporsional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap