visitaaponce.com

Fakultas Hukum UP Gelar Seminar Internasional Bahas Layanan Apostille

Fakultas Hukum UP Gelar Seminar Internasional Bahas Layanan Apostille
Fakultas Hukum UP menggelar seminar Diseminasi Layanan Apostille sebagai Upaya Menyederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik.(Ist)

FAKULTAS Hukum Universitas Pancasila mengadakan seminar internasional Diseminasi Layanan Apostille sebagai Upaya Menyederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik.

Dekan Fakultas Hukum Universits Pancasila (FHUP) Prof Eddy Pramono SH MA menyampaikan seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat layanan apostille atau pengesahan keaslian dokumen publik dalam mempermudah proses legalisasi dokumen publik.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bentuk Satgas Kepatuhan

"Tak hanya itu, seminar ini menyebarluaskan pengetahuan tentang kerangka hukum, prosedur, dan praktik terbaik yang terkait dengan layanan apostille," kata Prof Eddy Pramono, dalam seminar, di Aula Nusantara FHUP, Jakarta, Kamis (10/8).

Prof Eddy Pramono menuturkan pada seminar juga terdapat berbagi pengalaman dan kisah sukses dari negara-negara yang telah menerapkan layanan apostille secara efektif.

"Sehingga dapat mengetahui tantangan dan solusi potensial dalam implementasi layanan apostille di tingkat nasional dan internasional," ungkapnya.

Selain itu, diskusi seminar ini menumbuhkan kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antar peserta, termasuk akademisi, pejabat pemerintah, profesional hukum, dan pemangku kepentingan terkait yang terlibat proses legalisasi dokumen publik.

"Layanan membuat dokumen apostille ini mempermudah masyarakat Indonesia dari segi waktu," kata dia.

Baca juga: Menkumham Bicara Soal Martabat Manusia di Oxford

Ia mengatakan warga yang ingin melakukan mengurus dokumen tersebut tinggal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

"Tinggal ke Kemenkumham saja untuk mengurus melanjutkan kuliah di luar negeri ini simple. Layanan ini sudah disepakati 100 negara yang menyetujui. Kita jadi anggota. Baru berlaku di beberapa negara. Indonesia sudah bergabung," ungkapnya.

Perlu diketahui, Kemenkuham kini melayani pengesahan dokumen bernama apostille.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen.

Apostille adalah legalisasi tanda pada dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen itu, sebagai bentuk keaslian dokumen. (Ant/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat