visitaaponce.com

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bentuk Satgas Kepatuhan

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bentuk Satgas Kepatuhan
Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi  Kemenkumham membentuk satgas monitoring dan supervisi pelaksanaan kepatuhan pelayanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian. Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat penerbitan dokumen keimigrasian guna mendukung oeningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata. 

Langkah ini diambil Dirjen Imigrasi merespons keluhan Presiden Joko Widodo terkait lambatnya pengurusan visa

Dirjen Imigrasi juga telah memutuskan pembuatan Satgas Visa on Arival atau VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS yang dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022. Surat ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham Rabu (22/9).

Berdasarkan sumber imigrasi.go.id lewat rilis yang diterima, Minggu (25/9), Satuan Tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.

Satgas Visa on Arival atau VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS memiliki tugas:

1. Melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin yinggal dan dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku

2. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya

3. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis

4. Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/atau peraturan perundang-undangan

5. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat/pegawai yang diduga melanggar prinsip pelayanan keimigrasian yang cepat dan mudah

6. Mengusulkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan keimigrasian

7. Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

Terkait pelayanan Imigrasi, salah seorang warga negara Filipina bernama Maria Theresa mengaku puas atas pelayanan imigrasi di Bandara Soekarno–Hatta.

"Saya di sini bekerja di Indonesia, saya pastikansenang dengan pelayanan imigrasi karena benar-benar bekerja sangat cepat dan baik untuk visa saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada kementrian hukum dan ham dan staf imigrasi karena sudah bekerja keras untuk memproses visa kami," ujar Maria

Setali tiga uang, Luo Guo Fang merasa puas dengan pelayanan imigrasi. “Terima kasih kepada bapak Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta atas bantuannya dalam proses visa yang cepat dan sangat baik,” ungkap pria warga negara Tiongkok ini. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat