22 Korban Perdagangan Orang Hendak Dibawa ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah 90 Hari
![22 Korban Perdagangan Orang Hendak Dibawa ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah 90 Hari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/ef5c9eea55dd23fb166de83b0b9516a2.jpg)
POLDA Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) AG dan F selalu penyalur pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Para korban hendak diberangkatkan ke Arab pakai visa ziarah.
"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (8/6).
Auliansyah mengatakan visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan bagi para pekerja.
Baca juga : Pasutri di Jakbar Ditangkap Kasus Perdagangan 22 Orang
"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," ujar Auliansyah.
Kasus ini terungkap atas adanya laporan terkait rumah mencurigakan di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Baca juga : Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO
Polda Metro menyelidiki dan menemukan 15 orang calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga menangkap pasutri F dan AG yang merupakan dalang kasus tersebut.
Polisi mengembangkan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat ke Arab pada Rabu, 7 Juni 2023. Ke-22 korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab.
Penyidik mendalami lagi pada Kamis siang, 8 Juni 2023 pukul 14.33 WIB. Aparat menemukan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung.
Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Z-8)
Terkini Lainnya
Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO
Wakil Ketua Komisi IX Minta Pemerintah Perketat Pemberian Visa bagi WNI
Menkumham: "Second home visa" Potensial buka Lapangan Kerja
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bentuk Satgas Kepatuhan
Sandiaga : Usulan Visa Digital Nomad Masuk Tahap Finalisasi
Fase Pemulangan, 66 Ribu Lebih Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Pemerintah Arab Saudi Ingin Gudeg Jadi Hidangan bagi Jemaah Haji
Ini Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Puncak Haji Berbasis Fikih
Tiba Di Tanah Air, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tampil Dengan Pakaian Nyentrik
1.301 Jamaah Meninggal pada Ibadah Haji Tahun Ini
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap