visitaaponce.com

Pasutri di Jakbar Ditangkap Kasus Perdagangan 22 Orang

Pasutri di Jakbar Ditangkap Kasus Perdagangan 22 Orang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal(MGN / Siti Yona Hukmana )

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sepasang suami istri (pasutri) di Jakarta Barat ditangkap.

"Terdahulu sebagaimana kemarin sudah disampaikan Mabes Polri, bahwasanya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi telah membuat Satgas TPPO. Kebijakan itu tindak lanjut bagian dari arahan Bapak Presiden RI (Joko Widodo), di mana menugaskan Polri sebagai pelaksana dalam penanganan TPPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (8/6). 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan kasus perdagangan orang oleh pasutri ini bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Baca juga : Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO

Penyidik menyelidiki dan menemukan 15 orang calon pekerja migran di rumah tersebut. Diketahui mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Pasutri berinisial F dan AG yang merupakan penyalur juga ditangkap di rumah tersebut.

Baca juga : Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah.

Penyidik melakukan penyelidikan di kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di lokasi itu, polisi mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Para korban rencana diberangkatkan ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023.

Penyelidikan berlanjut pukul 14.33 WIB Kamis, 8 Juni 2023. Aparat menemukan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jaktim.

"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," ungkap Auliansyah.

Total ada 22 korban perdagangan orang dalam kasus ini. Mereka rata-rata merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, belum diketahui alasan pelaku merekrut warga NTB. Dalam perekrutan tersebut pasutri F dan AG tidak bekerja sendiri.

"Saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," ungkap Auliansyah.

Pasutri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polsi menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Kedua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Z-8) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat