visitaaponce.com

Polisi Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal di Palembang

Polisi Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal di Palembang
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek lokasi tempat penampungan TKI ilegal(Metro TV)

SEBUAH tempat Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, di gerbek petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan.

Dalam pengrebekan ini polisi menemukan 4 orang perempuan yang berasal dari Kabupaten banyuasin, musi banyuasin, dan ogan ilir .

Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak dikirim ke Malaysia untuk menjadi TKI ilegal.

Baca juga : Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

Dalam penggrebekan ini polisi juga mengamankan barang bukti berjumlah 32 paspor dari seorang tersangka berinisial B M, sekaligus pemilik usaha tempat penampungan pekerja luar negeri ilegal.

Menurut kapolrestabes palembang,Kombes Pol Harryo Sugihhartono penggerebekan itu setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga setempat. Berdasarkan inforasi ada 4 warga Sumsel yang akan berangkat ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui Bandara SMB 2 palembang.

Empat orang korban migran Indonesia ini dijanjikan bekerja di Malaysia dengan kontrak kurang lebih dua tahun dengan upah gaji kurang lebih 1500 lebih ringgit dengan setara nominalnya Rp5.000.000.

Baca juga : Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Miras Oplosan di Tasikmalaya

''Korban migran Indonesia ini dijanjikan bekerja di Malaysia dengan kontrak kurang lebih dua tahun dengan upah gaji kurang lebih 1500 lebih ringgit dengan setara nominalnya Rp5.000.000," ujar Kombes Harryo.

Namun, setiap orang calon tenaga kerja tersebut di wajibkan melakukan pembayaran selama tiga bulan senilai Rp15 juta kepada tersangka sebagai bentuk fee atau jasa.

Padahal, mereka bekerja di luar negeri di selundupkan oleh tersangka secara ilegal dan tidak melalui mekanisme ketenagaan kerjaan yang diatur oleh kementrian tenaga kerjaan sehingga tidak mendapatkan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kini Atas perbuatannya tersangka B-T terancam pasal 81 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 UU RI. No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pelerja migran atau pasal 4 pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat