visitaaponce.com

Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah
Potret pekerja migran Indonesia yang bermasalah di wilayah perbatasan.(Antara)

Despian Nurhidayat
Kemnaker Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

PENGAWAS ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Adapun 38 PMI tersebut rencananya ditempatkan ke wilayah Timur Tengah.

"Kami telah meminta pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat, baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan," ungkap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Selasa (18/10)

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan pemerintah daerah untuk penanganannya," imbuhnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Lepas Pekerja Migran ke Korea Selatan

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan bahwa pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural melalui inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10) lalu. 

Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural. Serta, merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini.

Baca juga: Legislator Soroti Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal di NTB

"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," kata Yuli.

Melalui sidak, diketahui bahwa ke-38 calon PMI akan diberangkatkan ke Colombo dengan pesawat Srilanka Air. Para calon PMI kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Soetta, sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.(OL-11)
 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat