Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal
![Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/ed3a0dc3c2ad0e979cfd0553f86027a3.jpg)
UNIT Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jaya Putra Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/1). Informasi awal diterima dari
kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, yang mencurigai dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua perempuan yang hendak ke Malaysia. Informasi itu disampaikan oleh kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. Kemudian oleh Kapolresta Barelang memberikan perhatian pada pengungkapan informasi tersebut," ujar AKP Jaya, Minggu (4/2).
Baca juga : 45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai
Kedua calon PMI ilegal, WI asal Karawang, Jabar, dan RI asal Pandeglang Banten, mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, dari pemeriksaan polisi, keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan dijanjikan upah sebesar 1500 Ringgit Malaysia.
"Mereka tak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Pengakuan keduanya calon PMI itu dijanjikan gaji 1500 Ringgit Malaysia atau setara Rp 5 juta," tambahnya.
Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa kedua calon PMI ilegal tersebut diurus oleh seorang perempuan berinisial ZA saat tiba di Batam. Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil mengamankan ZA dan satu orang PMI lainnya berinisial ST di kawasan Bengkong, Batam.
Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
Dari hasil pemeriksaan, ZA diidentifikasi sebagai orang yang mengurus para calon PMI sebelum berangkat ke Malaysia. Ia juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,7 juta dari membantu mengurus keberangkatan ketiga korban. ZA dan barang bukti telah diamankan di Polsek, dan korban akan dikoordinasikan dengan BP3MI Kepri.
Atas perbuatan itu, ZA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.(HK/N-1)
Baca juga : Slovakia Tingkatkan Pengamanan di Perbatasan Hungaria
Terkini Lainnya
Runtuhnya Jembatan Baltimore Menguak Kisah Kelam Para Imigran
WNA Australia Dideportasi setelah Ketahuan Bisnis Jasa Konsultan Ilegal
Malaysia Tangkap 130 WNI, Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal
2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi
10 Migran Tewas dalam Kecelakaan Truk di Meksiko
Perangi TPPO, Pihak Imigrasi Lakukan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi
Perlindungan PMI secara Menyeluruh Harus Segera Direalisasikan
Viral Aksi Heroik TKI Selamatkan Lansia saat Gempa Taiwan
Polisi Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal di Palembang
Ledakan di Pabrik Smelter di Morowali, Ini Profil PT ITSS
KPK Periksa Cak Imin, PKB: Mudah-Mudahan Dugaan Penjegalan Tidak Benar
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap