visitaaponce.com

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal
Ilustrasi. Polisi gagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.(Dok.Polda Riau)

UNIT Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jaya Putra Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/1). Informasi awal diterima dari
kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, yang mencurigai dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua perempuan yang hendak ke Malaysia. Informasi itu disampaikan oleh kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. Kemudian oleh Kapolresta Barelang memberikan perhatian pada pengungkapan informasi tersebut," ujar AKP Jaya, Minggu (4/2).

Baca juga : 45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai

Kedua calon PMI ilegal, WI asal Karawang, Jabar, dan RI asal Pandeglang Banten, mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, dari pemeriksaan polisi, keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan dijanjikan upah sebesar 1500 Ringgit Malaysia.

"Mereka tak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Pengakuan keduanya calon PMI itu dijanjikan gaji 1500 Ringgit Malaysia atau setara Rp 5 juta," tambahnya.

Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa kedua calon PMI ilegal tersebut diurus oleh seorang perempuan berinisial ZA saat tiba di Batam. Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil mengamankan ZA dan satu orang PMI lainnya berinisial ST di kawasan Bengkong, Batam.

Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP

Dari hasil pemeriksaan, ZA diidentifikasi sebagai orang yang mengurus para calon PMI sebelum berangkat ke Malaysia. Ia juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,7 juta dari membantu mengurus keberangkatan ketiga korban. ZA dan barang bukti telah diamankan di Polsek, dan korban akan dikoordinasikan dengan BP3MI Kepri.

Atas perbuatan itu, ZA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.(HK/N-1)

Baca juga : Slovakia Tingkatkan Pengamanan di Perbatasan Hungaria

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat