visitaaponce.com

2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi

2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat.(Metro TV/Imigrasi Jakarta Pusat)

DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga. Kedua WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya pada Senin 13 November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat membenarkan penangkapan dua WNA asal Pakistan tersebut.

"Benar dua orang warga negara Pakistan meminta minta kepada warga dan telah kita amankan," ucap Wahyu Hidayat, Rabu, (15/11).

Lebih lanjut Wahyu mengatakan untuk teknis detail penangkapan terhadap kedua WNA Pakistan dijelaskan oleh anggotanya.

Baca juga: Dua WNA Terseret Ombak di Pantai Batubelig Bali, Satu Orang Tewas Tenggelam

Kepala Seksie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim), Joshua Pahala Martua mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.

NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak Bulan September di Kota Medan. Kemudian pada Bulan Oktober bersama HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta.

Menurut Joshua keduanya terbukti melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.

Baca juga: Langgar Aturan Imigrasi, Lima WNA Dideportasi dari Medan

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan. Sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," ucapnya.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan tindakan administrasi berupa pencantuman dalam daftar pencegah atau penangkalan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat