2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi
![2 WNA Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakpus Dideportasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/9807f6c8be1936ce316cc2fc0d38136e.jpg)
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga. Kedua WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya pada Senin 13 November 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat membenarkan penangkapan dua WNA asal Pakistan tersebut.
"Benar dua orang warga negara Pakistan meminta minta kepada warga dan telah kita amankan," ucap Wahyu Hidayat, Rabu, (15/11).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan untuk teknis detail penangkapan terhadap kedua WNA Pakistan dijelaskan oleh anggotanya.
Baca juga: Dua WNA Terseret Ombak di Pantai Batubelig Bali, Satu Orang Tewas Tenggelam
Kepala Seksie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim), Joshua Pahala Martua mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.
NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak Bulan September di Kota Medan. Kemudian pada Bulan Oktober bersama HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta.
Menurut Joshua keduanya terbukti melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.
Baca juga: Langgar Aturan Imigrasi, Lima WNA Dideportasi dari Medan
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan. Sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," ucapnya.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan tindakan administrasi berupa pencantuman dalam daftar pencegah atau penangkalan.
(Z-9)
Terkini Lainnya
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Pakistan dan Rusia Turut Berpartisipasi dalam Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi
17 Tewas, 41 Terluka dalam Kecelakaan Truk di Pakistan
Influencer Atta Ul Karim Pererat Hubungan Indonesia dan Pakistan
Ini Negara di PBB Mendukung Pakar yang Menuduh Israel Melakukan Genosida
Imran Khan Dihalangi Penguasa Pakistan untuk Ikuti Pemilu
500 Ribu Pasangan Tidak Berdokumen Di AS Mendapatkan Perlindungan dari Kebijakan Baru Biden
Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol
Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Buronan Thailand Chaowalit Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Sebelum Dideportasi
Penggunaan Visa Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditahan di Arab Saudi
22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap