visitaaponce.com

Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan

Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berupaya memaksimalkan pengawasan.(Ist)

DALAM rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan dokumen perjalanan luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berupaya memaksimalkan pengawasan.

Pengawasan yang ditingkatkan baik dalam layanan penerbitan paspor maupun dalam perlintasan perjalanan luar negeri.

Sebagaimana diketahui, sejak dikeluarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), begitupun aturan lainnya seperti Perpres No 69 tahun 2008 tentang Gugus tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah diubah dengan Perpres No 22 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 69 tahun 2008 tentang Gugus tugas Pencegah TPPO, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia turut serta menjadi anggota dari Gugus tugas Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang ini, yang juga dilaksanakan oleh jajarannya, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Kunjungi Entikong, Dirjen Imigrasi Pantau Para Pelintas di Perbatasan

Dalam layanan penerbitan paspor, petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong senantiasa melakukan verifikasi baik dari dokumen persyaratan dalam pengajuan paspor tersebut.

Selain itu, petugas Kantor Imigraso TPI Entikong juga melakukan wawancara secara mendalam mengenai kebenaran isi dokumen persyaratan maupun maksud dan tujuan dari permohonan paspor.

"Hal ini bertujuan agar nantinya pemohon paspor tidak menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun menjadi PMI Non prosedural," ujar Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, dalam keterangan pers, Kamis (8/6).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Gugus Tugas TPPO di Daerah Tak Bergigi. Kenapa?

Selain itu petugas juga mengedukasi agar masyarakat tidak mudah tertipu bujuk rayu untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming yang tidak realistis dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa memenuhi perizinan yang ditentukan oleh pemerintah RI.

Petugas Imigrasi Maksimalkan Pengawasan

Di sisi lain, khususnya dalam perlintasan orang ke luar negeri yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, yang berada pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong, petugas Imigrasi juga memaksimalkan pengawasannya pada setiap perlintasan orang, baik mengenai maksud dan tujuannya ke luar negeri, maupun juga pengawasan melalui sistem cegah Ttngkal yang ada pada Border Control Management dari Sistem Informasi Keimigrasian.

"Tujuan petugas imigrasi Entikong memaksimalkan pengawasan ini tentunya agar masyarakat yang diduga akan menjadi korban TPPO maupun yang diduga menjadi anggota sindikat TPPO dapat dilakukan penundaan maupun penolakan keberangkatan," terang Sam.

Baca juga: Lagi, Pekerja Migran NTT Meninggal di Malaysia. Jenazah ke-55 Tahun Ini

Selain itu juga melalui Border Control Management ini, petugas dapat melakukan pencegahan keberangkatan bagi orang-orang yang telah menjadi tersangka tindak pidana,

Sesuai data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, tercatat bahwa dalam kurun waktu januari 2022 hingga 31 mei 2023, tercatat sudah 245 (dua ratus empat puluh lima) permohonan paspor yang dilakukan penundaan dan/atau penolakan.

Lakukan Upaya Pencegahan

"Hal ini dilakukan oleh petugas imigrasi kelas II TPI Entikong sebagai bentuk upaya pencegahan, khususnya kepada pemohon yang diduga akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Selain itu juga dalam kurun waktu yang sama yaitu Januari 2022 hingga 31 mei 2023," terang Sam,

Baca juga: Imigrasi Entikong Beri Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Bagi Warga Secara Gratis

Petugas pada Tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong juga telah melakukan penundaan dan/atau penolakan keberangkatan sejumlah 131 orang yang diduga akan menjadi korban TPPO.

"Adalah kewajiban bagi kami petugas Imigrasi untuk turut melindungi dan mencegah  agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban dari TPPO," ujar Sam. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat