visitaaponce.com

Imigrasi Entikong Beri Layanan Pas Lintas Batas Simpatik BagiWarga Secara Gratis

Imigrasi Entikong Beri Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Bagi Warga Secara Gratis
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Sigit Adikya Putra (kanan).(Ist)

WARGA yang tinggal di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, khususnya di wilayah Entikong dan Sekayam sangat terbantu oleh program PLB (Pas Lintas Batas) Simpatik.

Pas Lintas Batas tersebut diberikan secara gratis oleh kantor imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Melalui inovasi layanan Pas Lintas Batas Simpatik ini, Masyarakat di desa perbatasan tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk datang ke Kantor Imigrasi Entikong.

Baca juga: Hadapi Ramadan dan Mudik Lebaran, Imigrasi Entikong Siap Beri Layanan Profesional

Namun, petugas Imigrasi akan langsung mendatangi desa-desa di Wilayah Entikong dan Sekayam yang langsung berbatasan dengan Malaysia yang berada di Serawak.

Beri Layanan PLB Simpatik dengan Desa Bersebelahan dengan Malaysia

Kali ini petugas Imigrasi dari kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong memberikan Layanan PLB Simpatik kepada masyarakat Desa Bungkang, kecamatan Sekayam, Sanggau yang bersebelahan dengan desa yang sudah masuk wilayah Malaysia khususnya Serawak.

Terhitung dari data keimigrasian yang didapatkan dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, dari tahun 2022 hingga 16 Mei 2023 sudah 290 an PLB yang diberikan kepada Masyarakat perbatasan yang berada di Entikong dan Sekayam.

Baca juga: Imigrasi Entikong Berupaya Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor RI

“Layanan inovatif dan bentuk kemudahan kepada masyarakat dan humanis ini, diharapkan semakin mendekatkan masyarakat dengan Imigrasi," kata Sigit Adikya Putra, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

"Hal itu juga sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat agar memiliki dokumen perjalanan saat melintas,” jelas Sigit.

Sigit juga menjelaskan adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Pas Lintas Batas saat dilaksanakan PLB ini antara lain Fotokopi E-KTP, pas foto latar merah 3x4 dua lembar, fotokopi Akte lahir/Ijazah/ Surat Baptis, Kartu Keluarga, Materai, Pas Lintas Batas lama (bagi yang pernah memiliki).

Baca juga: Sinergi Bea Cukai Entikong, BNN, dan TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu

Pas lintas batas dapat dipergunakan sebagai Dokumen Perjalanan untuk melakukan perjalanan lintas batas di desa perbatasan Indonesia yang langsung berbatasan dengan Desa dari negara bersebelahan melalui dengan peruntukannya, antara lain untuk kegiatan Sosial, Ekonomi dan Budaya.

Pas Lintas Batas ini nantinya juga dapat dipergunakan warga untuk pembuatan KILB (Kartu Identitas Lintas Batas).

Dengan kepemilikan KILB ini nantinya warga perbatasan dapat berbelanja ke daerah berbatasan dengan ketentuan maksimal 600 Ringgit Malaysia dalam satu bulan hanya untuk kebutuhan keluarga sehari-harinya.

Baca juga: Aparat Amankan 10 Pekerja Migran Ilegal Masuk Lewat Entikong

Hingga saat ini Pas Lintas Batas lebih didominasi atas kebutuhan sebagai persyaratan permohonan KILB dan persiapan bagi warga apabila revisi atas Perjanjian Sosek Malindo telah rampung dan Masyarakat dapat kembali melintas ke Malaysia hanya dengan menggunakan Pas Lintas Batas.

Masyarakat perbatasan di Entikong dan Sekayam berharap agar Pas Lintas Batas Simpatik ini akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya agar memberikan kemudahan bagi masyarakat di sekitar perbatasan RI-Malaysia.

Semoga pos lintas batas di RI dan Malaysia khususnya di wilayah Entikong dan sekayam juga Malaysia dapat beroperasi seperti semula sebelum pandemi Covid-19.

Pasalnya kekerabatan dari desa bersebelahan RI-Malaysia khususnya Serawak ini sangat kental, dan hubungan sosial juga budaya dari 2 desa bersebelahan negara ini sangat erat. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat