visitaaponce.com

Penegakan Hukum kepada Perusahaan Penyebab Karhutla Perlu Digalakkan

Penegakan Hukum kepada Perusahaan Penyebab Karhutla Perlu Digalakkan
Petugas mencoba memadamkan Karhutla(Dok Manggala Agni)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada indikasi munculnya titik panas di sebanyak 99 areal konsesi

Menanggapi itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, terdeteksinya titik panas merupakan tanda bahwa ada indikasi peningkatan suhu yang berkisar antara 37 sampai 42 derajat celcius.

Hotspot itu bisa jadi memang benar terjadi kebakaran atau hanya peningkatan titik panas saja diwilayah usahanya. Untuk itu sesuai dengan regulasi yang ada, maka penanggungjawab usaha wajib untuk melakukan verifikasi terhadap titik panas atau benar terjadi kebakaran.

Baca juga : KLHK: Ada Titik Panas di 99 Area Konsesi 

Hal tersebut bisa dilakukan dengan verifikasi ke lapangan langsung dengan menggunakan peta kerja wilayah usahanya, atau bisa juga melakukan verifikasi melalui satelit dan melaporkannya kepada pihak terkait. 

Hal itu untuk memastikan apakah hotspot sebagai indikator terjadinya kebakaran tersebut adalah hanya titik panasa saja atau memang benar telah terjadi kebakaran.

Baca juga : TMC Cegah Karhutla Diadakan di Kalimantan Tengah dan Riau

Kalau memang benar terjadi kebakaran, maka dapat segera dipadamkan juga diketahui dari mana asal api dan akan menjalar kemana, sehingga bila segera diketahui akan mudah untuk mengendalikannya.

"Sayangnya, tidak semua korporasi melakukan kegiatan verifikasi ini, sehingga kalau benar terjadi kebakaran maka itu akan menjadi masalah besar bila tidak tertangani dari awal, apalagi di lahan gambut. Kalau memang benar terjadi kebakaran maka sudah dapat dipastikan itu adalah perbuatan manusia apakah akibat kelalaian atau kesengajaan, sehingga perlu dibuktikan termasuk menggunakan teknologi satelit." kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (12/8).

Ia mengungkapkan, saat ini sebenarnya telah banyak regulasi yang mengatur tentang kegiatan pengendalian karhutla,baik melalui upaya pencegahan, pemadaman maupun pascakebakaran di manapun kebakaran terjadi. Korporasi yang memegang izin area konsesi pun telah megetahui betul aturan-aturan yang ada.

Untuk itu, guna menggalakkan pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah konsesi, Bambang menilai perlu kegiatan audit compliance pengendalian karhutla. Artinya, setuap korporasi akan diaudit tentang upaya pengendalian yang mereka lakukan selama ini.

"Bila mereka tidak comply, maka sejatinya diberikan sanksi administrasi, dan selama proses administrasi berjalan maka izinnya harus dicabut, dan dikembalikan bila telah memenuhi kewajibannya. Namun bila terbukti ada kebakaran maka perlu ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum lainnya misalnya pidana dan perdata," beber Bambang,

Ia menilai, implikasi positif upaya penegakan hukum yang dilakukan pada beberapa wilayah tampak membuahkan hasil, dengan berkurangnya kejdaian kebakaran. Hal itu terjadi salah satunya karena upaya penegakan hukum yang maksimal.

"Sementara ada juga beberapa wilayah yang tampak belum maksimal karena penegakan hukumyan tidak maksimal dilakukan," pungkas dia.  (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat