Walhi Ingatkan Pemerintah untuk Upayakan Pencegahan Karhutla Sejak Dini
![Walhi Ingatkan Pemerintah untuk Upayakan Pencegahan Karhutla Sejak Dini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/7eac29d0fe26c485e51f2adaecc5169d.jpg)
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dini. Tahun ini, Indonesia diliputi ancaman karhutla yang tinggi. Pasalnya ada El Nino yang menyebabkan kondisi cuaca semakin panas, dan berpotensi terjadi kebakaran hebat seperti pada 2015 dan 2019.
Berdasarkan pemantauan Walhi, sejak Januari hingga Juni 2023 ada sebanyak 7.857 titik panas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.080 titik panas berada di wilayah konsesi yang terdiri dari konsesi hak guna usaha (HGU) sawit, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam (IUPHHK-HA) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI). Adapun, titik panas di konsesi perusahaan ini berisiko tinggi terhadap kerentanan karhutla.
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Uli Artha Siagian menilai, kerentanan karhutla disebabkan oleh masifnya perizinan di wilayah gambut dan hutan.
Baca juga : Karhutla Ancam Keberlangsungan Hidup Flora dan Fauna
Sebanyak 969 perusahaan sawit berada di wilayah gambut dan hutan dengan luasan mencapai 5,6 juta hektare. Rinciannya HGU perkebunan kelapa sawit seluas 1,9 juta hektare, HTI seluas 2,8 juta hektare dan HPH seluas 888 ribu hektare.
"Alih-alih menangani kerentanan tersebut, dengan tindakan koreksi atas kebjakan pengelolaan sumber-sumber penghidupan saat ini, dengan melakukan evaluasi menyeluruh perizinan serta penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada korporasi yang melakukan pelanggaran, pemerintah justru memberikan pengampunan kepada korporasi yang beraktivitas ilegal dan terlibat karhutla melalui UU Cipta Kerja pasal 110 A dan 110 B," beber Uli di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Baca juga : BMKG Peringatkan Potensi Kebakaran Hutan Akibat El Nino
Uli menegaskan, karhutla yang tidak dapat ditangani dengan baik juga berkontribusi besar penyumbang emisi rumah kaca terbesar. Hal itu jelas berbanding terbalik dengan komitmen mitigasi perubahan iklim.
Ia menilai, operasi TMC yang kini dilakukan oleh pemerintah bukanlah sebuah solusi. Pasalnya, upaya pencegahan itu mengharuskan pemerintah menggelontorkan anggaran besar. Padahal, ada pemilik izin perkebunan yang semestinya bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di wilayah konsesi mereka.
"Untuk itu kami mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh perizinan di Indonesia dan memberikan sanksi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Di tahun politik ini, agenda tersebut menemukan momentumnya untuk dilakukan oleh setiap orang atau parpol yang memiliki keinginan menjadi pengurus negara ini," beber dia.
Pada kesempatan itu, perwakilan Walhi Kalimantan Barat Nikodemus Alle menilai, minimnya kabut asap dan kebakaran hutan dalam dua sampai tiga tahun ini bukanlah buah dari upaya pengendalian pemerintah. Menurutnya, itu hanya imbas dari curah hujan tinggi dalam tiga tahun ke belakang.
"Dewi fortuna sedang berpihak pada alam saat itu, dan celakanya ini diklaim negara melakukan pencegahan karhutla," tegas dia.
Menurut dia, upaya pengendalian karhutla yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih kurang serius. Misalnya saja, soal keterbatasan infrastruktur pengendalian karhutla. Dari 10 ribu hektare lahan konsesi, hanya ada satu unit armada untuk penanganan karhutla.
Parahnya lagi, perusahaan pemilik izin konsesi bahkan tidak memiliki alat pemadam kebakaran. Sehingga saat terjadi kebakaran di area perusahaan, mereka akan meminjam peralatan kepada pihak komunitas.
"Artinya tidak ada keseriusan pemegang konsesi melakukan pencegahan karhutla di area mereka," ucap dia.
Karenanya, ia mendorong agar para penegak hukum meminta pertanggungjawaban pemegang konsesi agar tidak ada terjadi lagi pembiaran karhutla yang menyebabkan kerugian negara.
Mengenai ada perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat karhutla, seperti PT Rafi Kamajaya, ia menilai itu merupakan langkah yang baik. Namun, Walhi mendorong agar pemerintah membuka dengan jelas rincian kasus hingga tindak lanjut pertanggungjawaban perusahaan.
"Dari sekian puluh pemengang konsesi, ini masih banyak yang abal-abal dan harus ditegakkan oleh pemerintah. Padahal ada yang sudah diberikan perigatan dari Menteri LHK kepada pemegang konsesi, dan tidak digubris. Ini menunjukkan begitu kuatnya pengaruh kapitalis di area yang jadi wilayah kekuasaan mereka," tegas Niko. (Z-5)
Terkini Lainnya
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
Tradisi Buka Kebun Bakar Lahan Masih Terjadi di Babel
Operasi Modifikasi Cuaca Dilakukan Selama 8 Hari untuk Cegah Karhutla di Riau
BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla di Kalbar
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Kebakaran Hutan di Gunung Bromo Berhasil Dipadamkan, Penyebabnya Masih Misteri
Kekeliruan Pemahaman Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan melalui Konsesi Tambang
Din Syamsuddin Tuding Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang Bermotif Ambil Hati
Penegakan Hukum kepada Perusahaan Penyebab Karhutla Perlu Digalakkan
KLHK Pastikan Pemegang Izin Konsesi Wajib Kendalikan Karhutla
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap