visitaaponce.com

Polusi Memburuk, Pidato Kenegaraan Jokowi Justru Minim Singgung Soal Lingkungan

Polusi Memburuk, Pidato Kenegaraan Jokowi Justru Minim Singgung Soal Lingkungan
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.(Antara)

PIDATO Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan MPR baru saja disampaikan Presiden Joko Widodo di depan seluruh anggota parlemen pagi ini tanggal 16 Agustus 2023. Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas menyatakan pidato Jokowi terlalu menekankan hal-hal soal politik praktis dan minim menyinggung soal isu lingkungan. Padahal, di DKI Jakarta saat ini isu polusi udara sedang sangat santer diberitakan.

Hingga akhir pidato, presiden banyak menyampaikan tentang peluang kapitalisasi sumber daya alam dan tidak sekalipun menyinggung dampak permasalahan lingkungan hidup yang terus terjadi.

Meski presiden sempat menyinggung permasalahan polusi satu kali, presiden seperti gagal fokus dalam memilih sudut pandang permasalahan ini. Bukannya menyebutkan urgensi penanggulangan ataupun tindak lanjut pada permasalahan lingkungan, presiden malah menyebut permasalahan polusi dalam konteks budaya.

Baca juga: Jokowi Pangkas Target Lifting Minyak dan Gas di 2024

"Presiden menyampaikan, polusi di wilayah budaya melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia yang besar, " kata Iola, Rabu (16/8).

Menurut dia, pernyatan presiden tersebut jelas tidak sensitif pada ancaman yang langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia akibat terus memburuknya kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir.

Menariknya, Pantau Gambut menemukan adanya tiga persamaan pada kasus polusi udara dan kasus karhutla.

Baca juga: Presiden Sebut Kecerdasan Buatan akan Mendominasi Perekonomian Dunia

Pertama, kasus polusi udara dan karhutla sama-sama mendorong warga negara untuk menggugat Presiden Jokowi melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Pada tahun 2016, warga negara dari Kalimantan Tengah mengajukan gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan hebat yang membara tahun 2015.

"Sementara pada kasus terbaru, warga negara dari Jakarta melayangkan gugatan serupa. Kedua gugatan dilayangkan untuk menuntut adanya perbaikan kebijakan dalam pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Asasi Warga Negara, khususnya untuk mendapatkan udara bersih," beber dia.

Kedua, gugatan kasus polusi udara dan karhutla untuk perbaikan regulasi dan pemenuhan hak warga negara sama-sama enggan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi (dan para pihak tergugat).

Presiden melakukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) meski Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah memenangkan gugatan dari warga negara.

Pada gugatan kasus karhutla tahun 2016 di Kalimantan Tengah, meski MA telah memenangkan gugatan warga negara tiga tahun berselang, Presiden dkk justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Di perkara itu, MA menjatuhkan vonis bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus karhutla tahun 2015.

"Ketiga, kasus polusi udara dan karhutla gambut yang sedang terjadi sama-sama berdampak strategis. Ancaman keduanya pun meningkat secara konstan dalam beberapa bulan terakhir," ungkapnya.

Sebagai gambaran, dalam rentang bulan Agustus saja, hingga tanggal 13 Agustus, Pantau Gambut menemukan adanya 4.175 titik panas (hotspot) pada area Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) yang tersebar pada 212 area KHG di 81 kabupaten/kota pada 18 provinsi. Tercatat pula adanya titik panas yang masuk ke dalam wilayah 27 konsesi korporasi.

Iola menutup, terus menghindarinya Presiden dan pihak tergugat lainnya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan berulang kali menjadi masalah strategis yang harus dihadapi menjelang hari kemerdekaan Indonesia ke-78.

"Padahal secara substansi, putusan kedua gugatan tersebut berisi perintah pengadilan kepada tergugat untuk mengeluarkan peraturan dalam upaya menanggulangi buruknya kualitas udara akibat karhutla untuk melindungi warga negara dari ancaman karhutla," tutup dia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat