Polusi Memburuk, Pidato Kenegaraan Jokowi Justru Minim Singgung Soal Lingkungan
![Polusi Memburuk, Pidato Kenegaraan Jokowi Justru Minim Singgung Soal Lingkungan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/588762d7667cdee193caf0e3241d67a1.jpg)
PIDATO Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan MPR baru saja disampaikan Presiden Joko Widodo di depan seluruh anggota parlemen pagi ini tanggal 16 Agustus 2023. Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas menyatakan pidato Jokowi terlalu menekankan hal-hal soal politik praktis dan minim menyinggung soal isu lingkungan. Padahal, di DKI Jakarta saat ini isu polusi udara sedang sangat santer diberitakan.
Hingga akhir pidato, presiden banyak menyampaikan tentang peluang kapitalisasi sumber daya alam dan tidak sekalipun menyinggung dampak permasalahan lingkungan hidup yang terus terjadi.
Meski presiden sempat menyinggung permasalahan polusi satu kali, presiden seperti gagal fokus dalam memilih sudut pandang permasalahan ini. Bukannya menyebutkan urgensi penanggulangan ataupun tindak lanjut pada permasalahan lingkungan, presiden malah menyebut permasalahan polusi dalam konteks budaya.
Baca juga: Jokowi Pangkas Target Lifting Minyak dan Gas di 2024
"Presiden menyampaikan, polusi di wilayah budaya melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia yang besar, " kata Iola, Rabu (16/8).
Menurut dia, pernyatan presiden tersebut jelas tidak sensitif pada ancaman yang langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia akibat terus memburuknya kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Menariknya, Pantau Gambut menemukan adanya tiga persamaan pada kasus polusi udara dan kasus karhutla.
Baca juga: Presiden Sebut Kecerdasan Buatan akan Mendominasi Perekonomian Dunia
Pertama, kasus polusi udara dan karhutla sama-sama mendorong warga negara untuk menggugat Presiden Jokowi melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Pada tahun 2016, warga negara dari Kalimantan Tengah mengajukan gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan hebat yang membara tahun 2015.
"Sementara pada kasus terbaru, warga negara dari Jakarta melayangkan gugatan serupa. Kedua gugatan dilayangkan untuk menuntut adanya perbaikan kebijakan dalam pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Asasi Warga Negara, khususnya untuk mendapatkan udara bersih," beber dia.
Kedua, gugatan kasus polusi udara dan karhutla untuk perbaikan regulasi dan pemenuhan hak warga negara sama-sama enggan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi (dan para pihak tergugat).
Presiden melakukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) meski Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah memenangkan gugatan dari warga negara.
Pada gugatan kasus karhutla tahun 2016 di Kalimantan Tengah, meski MA telah memenangkan gugatan warga negara tiga tahun berselang, Presiden dkk justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Di perkara itu, MA menjatuhkan vonis bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus karhutla tahun 2015.
"Ketiga, kasus polusi udara dan karhutla gambut yang sedang terjadi sama-sama berdampak strategis. Ancaman keduanya pun meningkat secara konstan dalam beberapa bulan terakhir," ungkapnya.
Sebagai gambaran, dalam rentang bulan Agustus saja, hingga tanggal 13 Agustus, Pantau Gambut menemukan adanya 4.175 titik panas (hotspot) pada area Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) yang tersebar pada 212 area KHG di 81 kabupaten/kota pada 18 provinsi. Tercatat pula adanya titik panas yang masuk ke dalam wilayah 27 konsesi korporasi.
Iola menutup, terus menghindarinya Presiden dan pihak tergugat lainnya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan berulang kali menjadi masalah strategis yang harus dihadapi menjelang hari kemerdekaan Indonesia ke-78.
"Padahal secara substansi, putusan kedua gugatan tersebut berisi perintah pengadilan kepada tergugat untuk mengeluarkan peraturan dalam upaya menanggulangi buruknya kualitas udara akibat karhutla untuk melindungi warga negara dari ancaman karhutla," tutup dia.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kabupaten Bantaeng Dapat Bantuan 150 Unit Pompa
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Dari Pemerintahan Hingga Perbincangan Hangat di Debat Cawapres, Siapa Tom Lembong?
Megawati Kenang KTT Non Blok Pertama di Beograd saat Resmikan Prasasti Arsip Kepresidenan
Pidato Jokowi Tonjolkan Emosi Ketimbang Capaian Hukum
Catatan Pidato RAPBN 2024: Bagus dalam Rencana Lemah saat Implementasi
Ganjar Siap Lari Maraton Lanjutkan Kerja Menuju Indonesia Emas 2045
Putin Ucapkan Pesan Tahun Baru untuk Negara-Negara Sahabatnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap