visitaaponce.com

MUI Bersedia Jadi Saksi Ahli Terkait Kasus Selebgram Jilat Es Krim

MUI Bersedia Jadi Saksi Ahli Terkait Kasus Selebgram Jilat Es Krim
Ketua MUI KH Sodikun (kanan) sedang memberikan keterangan pers(Dok MUI)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim seorang selebgram. Hal ini disampaikan Ketua MUI KH Sodikun usai bertemu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) di kantor MUI Pusat, Jakarta.

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI. Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun, Jumat (18/8). 

Sodikun menjelaskan bahwa fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian. Ia pun menyoroti perbuatan nonverbal yang lebih berbahaya daripada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk fatwa pornografi. 

Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, ketua majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Fatwa bernomor 287 tahun 2001 ini memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, dan konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram. 

"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapa pun juga mereka itu masuk ranah haram. Karena dengan komunikasi nonverbal efeknya jauh lebih luas, mendalam, dan responsnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan," sambungnya. 

Menurutnya, bentuk nonverbal yang dilakukan selebgram tersebut dalam video tersebut sangat jelas maknanya. Ia menyebutkan hal tersebut sudah masuk pornografi. 

"Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya. Respons dan stimulasi yang digambarkan jelas mengarah pada pornoaksi dan pornografi. Banyak audiens bisa mengerti tujuannya itu. Padahal itu tidak layak dan dipertontonkan melalui media. Tidak etis sekali," ucapnya. 

Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra menyebutkan maksud kedatangan mereka adalah meminta MUI sebagai saksi ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten tidak patut tersebut. 

Selain itu pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam. "Kami meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat," ujarnya. 

Menurut Guntur, pertemuan pihaknya dengan MUI sangat penting, guna menindaklanjuti laporannya di Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Sedangkan Wasekjen Syarikat Islam Yudhi Irsyadi Syafi'i yang mendampingi PB SEMMI, juga menyampaikan keprihatinan bahwa perilaku tidak patut itu telah ditiru oleh beberapa kelompok masyarakat dalam lomba memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI. 

"Ini hal yang tidak sehat dan merusak moral masyarakat, terlebih lomba itu juga disaksikan anak anak. Jangan sampai pornoaksi ini ditiru dan dijadikan hal yang wajar bagi anak-anak," pungkas Yudhi. (RO/O-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat