Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 Wajibkan Sekolah Sediakan Kebutuhan Penyandang Disabilitas
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) baru saja mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.
Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memgasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap.
Baca juga : Permendikbudristek 48/2023 Jadi Upaya Konkret Pemenuhan Hak Disabilitas di Sektor Pendidikan
Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa satuan Pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas diharapkan dapat menyampaikan laporan mengenai data peserta didik penyandang disabilitas melalui pemutakhiran data.
Data tersebut mengacu pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Putri Ariani Diangkat Menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023
Lalu, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan belum memiliki peserta didik penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan AYL.
"Sesuai kebutuhannya kepada pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi amanat Permendikbud 48/2023 dikutip Selasa (22/8).
Dukungan anggaran untuk menyediakan akomodasi peserta didik disabilitas berupa bantuan beasiswa untuk siswa disabilitas dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk kebutuhan mereka. Selain itu sekolah yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas juga diharapkan dapat menyediakan tenaga pengajar khusus.
“Guru kelas atau guru mata pelajaran harus memperoleh kompetensi melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru.” (Z-4)
Terkini Lainnya
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Tingkatkan Kualitas, Sekolah di Batam Sediakan Ujian Sertifikasi Cambridge
Ajak Anak Liburan Sekolah Ke Pantai, Waspada Angin dan Ombak
Orangtua Diingatkan Isi Liburan Anak dengan Aktivitas Riil
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
Kolaborasi Edukasi Meningkatkan Kesadaran Gigi dan Mulut
Badan Wakaf Pesantren Wajibkan Pramuka di Pesantren Gontor
Polemik UKT: Masih Ada Celah Kenaikan untuk Mahasiswa Baru dalam Permendikbud Ristek 2/2024
Stafsus Presiden Rekomendasikan Cabut Permendikbud Terkait Kenaikan UKT
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terkait Studi S3 Dinilai Tidak Berdasar
Ditiadakannya Jurnal Ilmiah Jadi Kemunduran Bagi Dunia Pendidikan Indonesia
PGRI: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tidak Mempan Cegah Kekerasan di Sekolah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap