visitaaponce.com

Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 Wajibkan Sekolah Sediakan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 Wajibkan Sekolah Sediakan Kebutuhan Penyandang Disabilitas
Seorang guru honorer mengajarkan materi pembelajaran kepada siswa disabilitas.(Antara)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) baru saja mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.

Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memgasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap.

Baca juga : Permendikbudristek 48/2023 Jadi Upaya Konkret Pemenuhan Hak Disabilitas di Sektor Pendidikan

Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa satuan Pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas diharapkan dapat menyampaikan laporan mengenai data peserta didik penyandang disabilitas melalui pemutakhiran data.

Data tersebut mengacu pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Putri Ariani Diangkat Menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023

Lalu, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan belum memiliki peserta didik penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan AYL.

"Sesuai kebutuhannya kepada pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi amanat Permendikbud 48/2023 dikutip Selasa (22/8).

Dukungan anggaran untuk menyediakan akomodasi peserta didik disabilitas berupa bantuan beasiswa untuk siswa disabilitas dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk kebutuhan mereka. Selain itu sekolah yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas juga diharapkan dapat menyediakan tenaga pengajar khusus.

“Guru kelas atau guru mata pelajaran harus memperoleh kompetensi melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru.” (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat