Permendikbudristek 482023 Jadi Upaya Konkret Pemenuhan Hak Disabilitas di Sektor Pendidikan
KOMISI Nasional Disabilitas menyambut baik dan mengapresiasi dikeluarkannya Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
“Peraturan ini merupakan upaya konkret penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Komisioner Komnas Disabilitas kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Lebih lanjut, menurut Kikin langkah berikutnya yang perlu dicermati adalah, bagaimana implementasi kebijakan ini dilakukan agar dapat dirasakan manfaat dan dampaknya bagi penyandang disabilitas dan keluarga dengan disabilitas.
Baca juga : Kemensos Permudah Penyandang Disabilitas Akses Informasi di Situs Resmi
“Dalam konteks tersebut, yang perlu diperhatikan terkait kewenangan urusan pendidikan dasar, menengah, tinggi, kejuruan dan pendidikan khusus yang terbagi di Kab/Kota, Provinsi dan Pementah Pusat, kesinambungan program, pengaturan dan kebijakan membutuhkan keselarasan dan koordinasi yang kuat,” ujar Kikin.
Dia merasa, peraturan ini juga perlu didukung dengan pemahaman tenaga pengajar yang komprehensif dan tepat tentang disabilitas.
Baca juga : UTA’45 Jakarta Sediakan Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Penyandang Disabilitas
Pasalnya, Kikin menegaskan tidak sedikit pandangan yang keliru masih terdapat pada tenaga pendidik seperti stigma negatif, charity base dan lainnya yang masih belum dipahami secara benar.
“Penyediaan tenaga pengajar, pelatih dan profesional pada bidang-bidang kebutuhan disabilitas harus ditingkatkan dan dikembangkan, baik dari segi jumlah maupun kualitas,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga dikatakan perlu ditingkatkan, sesuai jalurnya di setiap tingkatan.
Termasuk dalam hal ini, Komnas Disabilitas dapat dijadikan sebagai pihak penyaluran pengaduan untuk ditindaklanjuti pada pihak terkait.
“Pada akhirnya, tentu kebijakan ini, tidak sekadar menambah check list kebijakan administratif, lebih jauh diharapkan dampak kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah dan tingkat pendidikan para penyandang disabilitas, sehingga jika dikaitkan dengan angka penyerapan tenaga kerja minimal 1% di sektor swasta dan minimal 2% di pemerintahan dan BUMN tidak terkendala dengan urusan pendidikan,” tandasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Mensos Tekankan Pentingnya Ciptakan Ruang yang Sama bagi Disabilitas
DPRD Kabupaten Bogor Dukung Keberadaan Special Olympics Indonesia
7 Tips Perencanaan Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
Ruang Inklusif untuk Difabel di Indonesia Belum Tercipta Menyeluruh
Penyandang Disabilitas Berhak Akses Informasi Kesehatan Memadai
Fashion Designer Eni Joe Bangga Penyandang Disabilitas bisa Tampil Modis Lewat Karyanya
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
KND Ikuti Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
Dante Rigmalia Penyandang Multi-Disabilitas yang Menjabat Menjadi Ketua KND
Komnas Disabilitas Minta Hak Politik Penyandang Disabilitas Dapat Dipenuhi
Komnas Disabilitas dan Penyedia Beasiswa untuk Penyandang Disabilitas Gelar FGD
KND dan Media Indonesia Bergerak Bersama Mengarusutamakan Isu Disabilitas
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap