visitaaponce.com

Permendikbudristek 482023 Jadi Upaya Konkret Pemenuhan Hak Disabilitas di Sektor Pendidikan

Permendikbudristek 48/2023 Jadi Upaya Konkret Pemenuhan Hak Disabilitas di Sektor Pendidikan
Penyandang disabilitas melihat hasil karya siswa SLB(Antara/Maulana-Surya)

KOMISI Nasional Disabilitas menyambut baik dan mengapresiasi dikeluarkannya Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

“Peraturan ini merupakan upaya konkret penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Komisioner Komnas Disabilitas kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).

Lebih lanjut, menurut Kikin langkah berikutnya yang perlu dicermati adalah, bagaimana implementasi kebijakan ini dilakukan agar dapat dirasakan manfaat dan dampaknya bagi penyandang disabilitas dan keluarga dengan disabilitas.

Baca juga : Kemensos Permudah Penyandang Disabilitas Akses Informasi di Situs Resmi 

“Dalam konteks tersebut, yang perlu diperhatikan terkait kewenangan urusan pendidikan dasar, menengah, tinggi, kejuruan dan pendidikan khusus yang terbagi di Kab/Kota, Provinsi dan Pementah Pusat, kesinambungan program, pengaturan dan kebijakan membutuhkan keselarasan dan koordinasi yang kuat,” ujar Kikin.

Dia merasa, peraturan ini juga perlu didukung dengan pemahaman tenaga pengajar yang komprehensif dan tepat tentang disabilitas.

Baca juga : UTA’45 Jakarta Sediakan Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Penyandang Disabilitas

Pasalnya, Kikin menegaskan tidak sedikit pandangan yang keliru masih terdapat pada tenaga pendidik seperti stigma negatif, charity base dan lainnya yang masih belum dipahami secara benar.

“Penyediaan tenaga pengajar, pelatih dan profesional pada bidang-bidang kebutuhan disabilitas harus ditingkatkan dan dikembangkan, baik dari segi jumlah maupun kualitas,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga dikatakan perlu ditingkatkan, sesuai jalurnya di setiap tingkatan. 

Termasuk dalam hal ini, Komnas Disabilitas dapat dijadikan sebagai pihak penyaluran pengaduan untuk ditindaklanjuti pada pihak terkait.

“Pada akhirnya, tentu kebijakan ini, tidak sekadar menambah check list kebijakan administratif, lebih jauh diharapkan dampak kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah dan tingkat pendidikan para penyandang disabilitas, sehingga jika dikaitkan dengan angka penyerapan tenaga kerja minimal 1% di sektor swasta dan minimal 2% di pemerintahan dan BUMN tidak terkendala dengan urusan pendidikan,” tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat