KND Ikuti Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
![KND Ikuti Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/5cae2eba6bb35ff99b6c06896ef2477c.jpeg)
KOMISI Nasional Disabilitas (KND) mendapatkan kunjungan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 1 Maret 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum untuk Angkatan Ketiga dan Keempat. Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) tersebut yang berlangsung sejak 20 Februari 2024 lalu dan akan berakhir di 4 Maret 2024.
Ketua KND, Dante Rigmalia, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang telah melibatkan KND dalam diklat yang diselenggarakan di Gedung Aneka Bhakti Cawang Kencana. Hal ini sangat membantu KND dalam upaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas khususnya dalam mengeliminir stigma dan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas termasuk dalam menjalani proses hukum.
Dante juga menyampaikan bahwa KND terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya membangun peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga : Dante Rigmalia Penyandang Multi-Disabilitas yang Menjabat Menjadi Ketua KND
Dalam kegiatan ini, Komisioner KND secara bergantian menyampaikan materi kepada 69 peserta yang mengikuti diklat tersebut. Komisioner Jonna Aman Damanik menyampaikan materi perspektif disabilitas sensorik netra, Komisioner Rachmita Maun Harahap menyampaikan materi perspektif disabilitas sensorik rungu/tuli dan disabilitas wicara, Komisioner sekaligus Ketua KND menyampaikan materi perspektif disabilitas intelektual, mental, dan disabilitas ganda, Komisioner Fatimah Asri Mutmainnah menyampaikan materi perspektif disabilitas fisik. Komisioner Kikin Tarigan menyampaikan timeline mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ibu Nesli Tamba, S.H., M.H selaku Kasubbid Akademis Diklat Teknis Fungsional, Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan apresiasinya atas dukungan KND dalam memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berkunjung dan belajar bersama dengan tim KND. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini merupakan pilot project dalam mendampingi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sehingga para peserta juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait kurikulum yang digunakan.
“Harapan kami, melalui diklat ini para jaksa yang memiliki masalah atau kasus tertentu mendapatkan akses informasi terkait para profesional yang akan membantu menangani perkara disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Nesli.
Baca juga : Komnas Disabilitas Minta Hak Politik Penyandang Disabilitas Dapat Dipenuhi
Peserta diberikan juga pemahaman mengenai akomodasi yang layak, aksesibilitas dan partisipasi bermakna penyandang disabilitas.
“Bila Bapak dan Ibu para jaksa sekalian ada kesulitan yang dialami, bisa berdiskusi dengan para penyandang disabilitas yang berada di wilayah kerja Bapak dan Ibu untuk mendapatkan perspektif tentang disabilitasnya”, ucap Komisioner Jonna Aman Damanik.
Ibu Rachmita menegaskan pentingnya etika dalam berinteraksi dengan disabilitas rungu/Tuli dan beliau meminta tiga orang peserta dan mempraktikkan langsung cara berinteraksinya. Sementara Ibu Fatimah Asri Mutmainnah memberikan penegasan bahwa penyandang disabilitas memiliki kebutuhan dan kondisi disabilitas fisiknya memengaruhi interaksinya dan aksesnya terhadap lingkungan termasuk di lingkungan penyelenggara hukum.
Baca juga : Komnas Disabilitas dan Penyedia Beasiswa untuk Penyandang Disabilitas Gelar FGD
Ricard Simanjuntak, salah satu peserta, menyampaikan kesannya bahwa kegiatan kunjungan ke KND memberikan perspektif baru.
“Kegiatan ini telah memberikan kesadaran bahwa interaksi dengan penyandang disabilitas membantu mengikis stigma dan memberikan pemahaman baru mengenai disabilitas. Ini juga mendorong kami untuk menyediakan akses dan fasilitas yang baik di kejaksaan,” kata Ricard. (S-1)
Terkini Lainnya
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Bergilir Rudyono Darsono 2024 Siap Digelar
Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae tidak Bisa Intervensi Putusan MK
Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara
Masalah Utama TNI Bukan Sekadar Peradilan Koneksitas
Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap