visitaaponce.com

Stafsus Presiden Rekomendasikan Cabut Permendikbud Terkait Kenaikan UKT

Stafsus Presiden Rekomendasikan Cabut Permendikbud Terkait Kenaikan UKT
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar(MI/RAMDANI)

STAF Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar merekomendasikan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Pasalnya, regulasi tersebut menjadi dasar para rektor menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

"Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 54 tahun 2024," ujar Billy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5). 

Billy juga merekomendasikan pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Khususnya dalam menambah anggaran pendidikan tinggi yang saat ini hanya 1,6% dari APBN.

Baca juga : Nadiem Makarim Minta PTN Tindaklanjuti Jika Mahasiswa Sudah Terlanjur Bayar UKT yang Dinaikkan

"Agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat (AS) yang jauh lebih tinggi dari Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Billy juga merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar menyusun sistem key performance indikator (KPI) terhadap rektor. Hal itu agar rektor memiliki tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri. 

"Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerjasama dengan badan Internasional," terangnya.

Oleh karena itu, kampus tidak perlu lagi menaikan UKT. Sehingga setiap masyarakat dapat mengenyam kursi perguruan tinggi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat