PGRI Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tidak Mempan Cegah Kekerasan di Sekolah
![PGRI: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tidak Mempan Cegah Kekerasan di Sekolah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/7d749a87b215153f562eb9b8f27e8a76.jpeg)
WAKIL Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan tidak bakal mempan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, apabila para warga sekolah belum mendapatkan edukasi.
Ia berpendapat pengetahuan terkait bagaimana cara mencegah kekerasan di sekolah, perspektif penanganan jika terjadi kasus kekerasan di sekolah juga sama pentingnya dari sekadar menerbitkan peraturan.
“Saya setuju regulasi itu diterbitkan. Tetapi yang lebih penting bagaimana pemerintah mengedukasi keluarga, warga sekolah mulai dari tenaga pendidik, penjaga sekolah, kepala sekolah, murid untuk mengenali apa itu kekerasan dan bagaimana mengatasinya?” kata Dudung kepada Media Indonesia, Kamis (10/8).
Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
“Di sekolah pun kita harus kembali mengedepankan bagaimana penguatan pendidikan karakter di sekolah. Baik dalam intra, baik dalam ekstra maupun dalam pembiasaan. Apakah itu sudah terevaluasi dengan baik atau belum?” imbuh Dudung.
Untuk diketahui, bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Menurut PGRI, kekerasan akan terus terjadi di sekolah jika Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tidak disosialisasikan secara intens kepada warga sekolah.
Dudung berharap pemerintah lebih menekankan aspek pendidikan karakter bagi warga sekolah dan melakukan pembinaan kepada para guru dan kepala sekolah yang diharapkan menjadi garda terdepan untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Peran keluarga juga penting ya, dalam hal ini parenting di keluarga. Apakah sudah satu visi dan misi dengan harapan kita dalam perlindugan anak? Menyamakan visi misi itu jauh lebih penting menurut saya. Yang harus dilihat itu akar masalahnya apa? Menurut UU Perlindungan Anak, anak itu harus dihargai, harus dihormati, harus dilindungi dan harus mendapatkan hak-haknya yang layak bagi anak. Apakah itu semua sudah dipahami? Itu yang penting,” ujar Dudung.
Direktur pengembangan program Save the Children Indonesia Imelda Usnadibrata juga turut mengapresiasi pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang diharapkan dapat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah. Imelda juga mengaku senang karena terdapat definisi yang lengkap serta bentuk dan jenis kekerasan dalam regulasi tersebut.
“Hal ini merupakan upaya baik pemerintah dalam memastikan anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini secara terperinci diwujudkan juga dalam ruang lingkup, definisi dan bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan yang harus dilakukan satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat serta tata cara penanganan kekerasan dengan berpihak pada korban dan mendukung pemulihan,” tutur Imelda.
Ia berharap berharap Permendikbudristek tersebut melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan dari kekerasan. Masyarakat juga akan semakin teredukasi, terutama tentang pentingnya melindungi anak-anak kita, peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
“Selain itu, kami juga berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan pemahaman, tidak hanya bagi tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas untuk mengambil tindakan-tindakan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, terutama kepada peserta didik. Demikian juga bagi masyarakat umum, termasuk peserta didik bahwa mereka dilindungi dari kekerasan melalui Permendikbudristek ini,” tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Maraknya Tindak Kekerasan Bikin Kota Bekasi Tidak Layak Anak
Polisi Temukan Akun Facebook Icha Shakila Terkait Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung
Pemerintah Perlu Ambil Peran untuk Ciptakan Keluarga yang Positif
Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
Pentingnya Intervensi Dana Desa untuk Turunkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
BNPT: Teroris Sasar Generasi Muda, Perempuan, Anak, dan Remaja dalam Serangan Terbaru
Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Alami Peningkatan
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap