visitaaponce.com

Gunakan Sistem Labelling, Riyadh Aqiqah Pastikan Proses Akikah Sesuai Syariat Islam

Gunakan Sistem Labelling, Riyadh Aqiqah Pastikan Proses Akikah Sesuai Syariat Islam
Pemasakan daging untuk ibadah akikah(Dok. Riyadh Aqiqah)

MASYARAKAT muslim di Indonesia kini semakin mudah menunaikan ibadah akikah dengan semakin menjamurnya usaha jasa penyedianya. Meski demikian, masyarakat harus selektif memilih jasa akikah agar unsur ibadah dalam menjalannya semakin lengkap, sesuai kaidah syariat islam.

Dalam memilih jasa akikah tidak bisa dilakukan asal-asalan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memilih jasa yang memang sudah terbukti dipercaya dan direkomendasikan oleh banyak orang karena prosesnya yang sesuai syariat dan amanah, seperti tidak mencampur daging olahan akikah dengan daging lain.

Hal itu pun menjadi perhatian serius Riyad Aqiqah yang sudah melayani lebih dari 30 ribu keluarga sejak 2018 di tiga cabangnya, yaitu di Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Timur. 

Baca juga : SDG Gelar Pelatihan Fardu Kifayah Untuk Santri di Simalungun

“Kami hadir untuk membantu umat melaksanakan ibadah sunnah akikahnya sesuai tata cara syariat, Amanah dalam prosesnya yang menggunakan sistem labelling, unggul dalam kualitas rasa masakannya, serta terjangkau dari sisi biayannya,” ujar Ardian Karunia Putra, Direktur PT Bisnis Bersama Karunia yang menangui Riyahd Aqiqah.

Riyadh Aqiqah menjamin proses yang sesuai syariat dan berkomitmen untuk selalu Amanah kepada para pelanggannya. Hal itu ditunjukan salah satunya dengan sistem labelling. 

Baca juga : Minat Umrah Tinggi, Kemenag Awasi PPIU

Sistem labelling merupakan pelabelan pada saat pemrosesan aqiqah yaitu penyembelihan, pencacahan, proses masak, sampai pengemasan produk olahan akika Sehingga Hewan atau daging dari setiap konsumen tidak tecampur satu sama lain dan pastinya tidak dicampur. 

“Proses akikah yang sesuai syariat dan layak adalah dimulai dari keberanian jasa atau vendor akikah yang menerapkan nilai kejujuran dari setiap proses produk aqiqahnya, seperti pemilihan hewan yang memenuhi syarat ibadah, transparan saat proses sembelih, tidak mencampur, menambah, atau mengurangi hasil sembelihan, serta menjamin hasil olahannya layak untuk dikonsumsi,” pungkas Ardian. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat