Gunakan Sistem Labelling, Riyadh Aqiqah Pastikan Proses Akikah Sesuai Syariat Islam
![Gunakan Sistem Labelling, Riyadh Aqiqah Pastikan Proses Akikah Sesuai Syariat Islam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/4a04395a37a14f0a9161bd7d7005679d.png)
MASYARAKAT muslim di Indonesia kini semakin mudah menunaikan ibadah akikah dengan semakin menjamurnya usaha jasa penyedianya. Meski demikian, masyarakat harus selektif memilih jasa akikah agar unsur ibadah dalam menjalannya semakin lengkap, sesuai kaidah syariat islam.
Dalam memilih jasa akikah tidak bisa dilakukan asal-asalan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memilih jasa yang memang sudah terbukti dipercaya dan direkomendasikan oleh banyak orang karena prosesnya yang sesuai syariat dan amanah, seperti tidak mencampur daging olahan akikah dengan daging lain.
Hal itu pun menjadi perhatian serius Riyad Aqiqah yang sudah melayani lebih dari 30 ribu keluarga sejak 2018 di tiga cabangnya, yaitu di Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Timur.
Baca juga : SDG Gelar Pelatihan Fardu Kifayah Untuk Santri di Simalungun
“Kami hadir untuk membantu umat melaksanakan ibadah sunnah akikahnya sesuai tata cara syariat, Amanah dalam prosesnya yang menggunakan sistem labelling, unggul dalam kualitas rasa masakannya, serta terjangkau dari sisi biayannya,” ujar Ardian Karunia Putra, Direktur PT Bisnis Bersama Karunia yang menangui Riyahd Aqiqah.
Riyadh Aqiqah menjamin proses yang sesuai syariat dan berkomitmen untuk selalu Amanah kepada para pelanggannya. Hal itu ditunjukan salah satunya dengan sistem labelling.
Baca juga : Minat Umrah Tinggi, Kemenag Awasi PPIU
Sistem labelling merupakan pelabelan pada saat pemrosesan aqiqah yaitu penyembelihan, pencacahan, proses masak, sampai pengemasan produk olahan akika Sehingga Hewan atau daging dari setiap konsumen tidak tecampur satu sama lain dan pastinya tidak dicampur.
“Proses akikah yang sesuai syariat dan layak adalah dimulai dari keberanian jasa atau vendor akikah yang menerapkan nilai kejujuran dari setiap proses produk aqiqahnya, seperti pemilihan hewan yang memenuhi syarat ibadah, transparan saat proses sembelih, tidak mencampur, menambah, atau mengurangi hasil sembelihan, serta menjamin hasil olahannya layak untuk dikonsumsi,” pungkas Ardian. (Z-5)
Terkini Lainnya
Perlu Harmonisasi Peraturan dalam Pembiayaan Syariah
Pancasila Sejalan dan Tergolong Syariat Islam
Kepala BPIP Yudian: Pancasila Merupakan Cerminan dari Nilai-Nilai Islam
Wacana Larangan haji lebih dari Sekali Berpotensi Langgar HAM, Ini Usulan Alternatif Komnas Haji
Tiga Macam Haji dan Dukungan Fitur Asuransi
Arafah di Hati Musrifah, Alhamdulillah Tiada Henti
Sapi Kurban Terlepas hingga 500 Meter di Sikka NTB, Dikejar Puluhan Warga
Haedar Nashir Ingatkan untuk Merawat Nilai-Nilai Kemabruran dalam Ibadah Haji
Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap