visitaaponce.com

ICW Temuan Ombudsman Tegaskan Proses PPDB Memang Banyak Masalah

ICW: Temuan Ombudsman Tegaskan Proses PPDB Memang Banyak Masalah
Ilustrasi: sejumlah orang tua murid mengecek daftar nama-nama siswa yang dinyatakan lulus di salah satu SMAN di Medan, Sumatera Utara.(ANTARA/SEPTIANDA PERDANA)

TEMUAN Ombudsman RI dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan sistem pendidikan nasional.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebut bahwa sejak beberapa waktu lalu sudah banyak yang menyebutkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tidak baik-baik saja dalam artian cukup banyak masalah mulai dari ada pungutan, kemudian terkait dengan masalah zonasi, kurang ruang kelas dan lain-lain.

"Temuan Ombudsman lebih menegaskan bahwa memang proses PPDB kita masih banyak sekali masalah dan perlu ada pembenahan kedepannya agar tidak terus menerus menjadi masalah yang berulang," katanya saat dihubungi pada Kamis (7/9).

Baca juga: Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Harus Ditindaklanjuti

Kejadian ini, ucap Almas bukan hanya persoalan yang terjadi di tahun ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya pun sudah banyak pihak yang mengungkap banyak sekali masalah saat proses PPDB.

"Memang ada masalah di PPDB dan pemerintah harusnya ambil sikap bagaimana memperbaiki agar kedepan tidak terjadi masalah yang sama," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman Sebut Persoalan Data Bansos Masih Terjadi di Daerah

Berbicara soal pungutan, Almas menegaskan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur hal ini yang melarang bahwa sekolah baik itu yang diselenggarakan masyarakat atau diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan.

"Tapi nyatanya bahkan sebelum Ombudsman merilis temuannya merilis hasil pengawasannya sudah banyak di media sosial banyak pihak yang menyebut di media sosial bahwa jangankan sekolah non negeri, sekolah negeri pun masih ada yang melakukan pungutan-pungutan itu," bebernya.

"Apabila tidak ditanggapi serius dengan perbaikan kebijakan, penguatan pengawasan ini dampaknya bisa sangat buruk untuk masa depan pelayanan pendidikan kita," sambung Almas

Apabila di proses PPDB sudah terdapat pungutan-pungutan yang ilegal yang sudah dilarang tapi tetap dilakukan, Almas khawatir akan ada pungutan-pungutan lain di proses selanjutnya.

"Kita tahu bahwa korupsi di pendidikan itu adalah salah satu korupsi yang cukup tinggi kalau dari data tren penindakan kasus korupsi yang dikumpulkan oleh ICW, tidak pernah keluar dari posisi 5 besar sebagai sektor yang paling banyak kasus korupsi yang paling banyak ditangani aparat penegak hukum," ungkapnya. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat