visitaaponce.com

SIPD Tutup Celah Penyelewengan Anggaran Tengkes

SIPD Tutup Celah Penyelewengan Anggaran Tengkes
Rumah gizi Puskesmas Parak, Karakah Padang Sumatra Barat.(Antara/Iggoy)

MARAKNYA kasus penyelewengan anggaran program kerja pemerintah di daerah membuat Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Fridolin Barek prihatin. Ia mengatakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) perlu diterapkan secara nasional demi mencegah praktik penyelewengan anggaran. Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).

Frido sempat menyebutkan beberapa pemerintah daerah kerap memanipulasi anggaran dengan menginput kegiatan atau program kerja yang tidak selaras dengan instruksi pemerintah pusat dalam pengentasan stunting.

“Seperti misalnya beberapa kasus penanganan stunting, beberapa daerah itu sering men-input  kegiatan yang sebenarnya bukan penanganan utama, tetapi anggarannya diinput lebih besar. Itu banyak sekali dilakukan di beberapa daerah,” ujar Frido kepada Media Indonesia baru-baru ini.

Frido juga turut mempertanyakan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hanya memberikan pemetaan tapi tidak ketat mengarahkan pemerintah daerah agar mayoritas anggaran dapat ditujukan untuk kegiatan utama. 

“Seperti misalnya penanganan stunting, harusnya anggaran itu lebih banyak di-input untuk kegiatan yang disifatnya intervensi langsung, pemberian makanan, perbaikan gizi, kesehatan. Jangan malah digunakan untuk kegiatan yang lain-lain. Kemarin kami mendapati ada anggaran untuk kegiatan UMKM, untuk petani, sebenarnya itu tidak berkaitan langsung dengan penanganan stunting,” jelasnya. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan pemborosan dana seperti belanja pegawai, rapat koordinasi hingga perjalanan dinas dipastikan bisa dikontrol. KPK mendorong SIPD menjadi aplikasi umum di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dan bisa diakses masyarakat yang rencana diluncurkan bulan ini.

"SIPD ini ada fitur tematik. Misalnya untuk angggaran stunting nanti terlihat tuh sub kegiatannya apa saja. Contoh sub kegiatan belanja modal, enggak ada tuh nanti beli-beli kendaraan segala macam, kita kunci (dengan aplikasi SIPD)," kata Pahala saat ditemui Media Indonesia di kantornya di Jakarta, Selasa (28/11) lalu.

"SIPD ini perlu nanti ada operatornya, mereka yang bisa mengunci itu. Seharusnya wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena mereka kan koordinator dan pembina keuangan daerah. Dan punya power evaluasi APBD," lanjutnya.

Pengendalian dengan aplikasi ini, kata dia, perlu juga didorong dengan pengawasan masing-masing daerah saat pelaksanaan penggunaan anggaran. Polemik penanganan tengkes yang beberapa waktu lalu sempat viral, kata Pahala, terjadi karena lemahnya pengawasan daerah saat dana itu digunakan untuk pembelian makanan.

Pahala menambahkan SIPD tidak akan berfungsi secara maksimal tanpa partisipasi kritis dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Pahala mengajak masyarakat dapat mengakses data SIPD secara berkala melalui laman Kemendagri sehingga SIPD bisa menjadi sarana pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

Pahala Nainggolan menjelaskan anggaran stunting atau tengkes banyak dialokasikan untuk hal-hal yang tidak sesuai kebutuhan atau untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi anak.

"Anggaran stunting enggak ada yang tahu detailnya buat apa, cuma bajunya saja disebut stunting, dalamnya kan yang penting. Ini sub kegiatan alokasinya untuk apa saja," kata Pahala.

Pada bagian lain, Pahala menjelaskan, tahun lalu KPK mendapat laporan penggunaan anggaran tengkes yang tidak tepat sasaran di Sulawesi Barat. Total anggaran sebanyak Rp27 miliar pada 2022 justru banyak dihabiskan untuk perjalanan dinas, rapat kerja bahkan pengadaan kendaraan baru.

"Anggaran stunting Rp27 miliar enggak ada yang sampai kalau bicara untuk pemberian makanan tambahan. Habis semua untuk perjalanan dinas, untuk rapat, koordinasi, rapat kerja, bahkan ada untuk beli sepeda motor. Beli (motor) untuk petugasnya mendata anak stunting, lah hari gini masih mendata lagi?," kata Pahala.

Penggunaan dana itu tak tepat dan berpotensi diselewengkan. Sebab pencegahan stunting harusnya memastikan ketersediaan asupan gizi yang seimbang. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia Kementerian Kesehatan tahun 2022, Sulawesi Barat di peringkat kedua teratas dengan prevalensi balita tengkes sebesar 35%. Urutan teratas yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan angka sebesar 35,3%

Pahala menjelaskan, permasalahan itu terjadi karena para pemangku kepentingan mengabaikan SIPD. Sistem itu digunakan untuk menyelaraskan tindakan pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program.

Belum terkunci 

Kasubdit Sosial Kemendagri Wahyu Suharto mengatakan untuk sementara waktu pemerintah provinsi dan daerah belum bisa menerapkan sistem belanja terkunci. SIPD yang baru saja di-launching akhir 2022i lalu, kata Wahyu perlu terus dilakukan perbaikan dan peningkatan sistem.

Wahyu menyadari sistem yang berlaku saat ini memang kerap dijadikan celah oleh pemda untuk memasukkan kegiatan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan program kerja. 

Karena itu, ia menyebut Kemendagri bersama Kemenkeu, Kemenko PMK serta beberapa kementerian dan lembaga terkait sedang merancang sistem belanja terkunci. Hal itu perlu dilakukan agar anggaran yang dari pusat benar-benar bisa tepat sasaran.

“Direncanakan itu baru di 2024 akan kita lakukan pemilahan terkait belanjanya. Di tahun 2024 direncanakan sistem itu sudah berlaku, produk belanjanya apa saja, untuk siapa saja, seperti itu. Tetapi yang jelas sekarang kita sedang merancang pemetaannya,” ujar Wahu kepada Media Indonesia, Rabu (27/12). 

Namun, Wahyu mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kemekeu, Kemenko PMK dan beberapa lembaga terkait soal sistem terkunci tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya masih terus mendiskusikan mekanismenya. 

“Kalau mau dikunci harus kesepakatan nasional. Tidak bisa kesepakatan dari Kemendagri. Karena kalau kita kunci, maka kita harus berpikir, ini urusannya saling berkaitan, tidak hanya untuk kabupaten/kota dan provinsi, tetapi nasional juga ada. Makanya harus duduk bersama. Nasional berapa (anggarannya), kabupaten berapa, provinsi berapa, desa berapa. Setelah itu baru bisa dibagikan persentasenya untuk mencapai tingkat efisien untuk stunting di kabupaten X, sekian, di desa ini sekian,” jelasnya. 

“Memang posisinya di penganggaran belum bicara tentang kode anggaran atau belanja. Yang kita buat baru terkait program kegiatan sampai sub kegiatan. Baru sampai posisi, misal, apa saja sih anggaran dari sub kegiatan ini yang sudah mendukung langsung terkait stunting atau kemiskinan ekstrem. Semoga di 2024 bisa disepakati dan langsung diterapkan,” pungkasnya. 

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi menjelaskan pengelolaan dana stunting juga perlu dilihat sumbernya. Jika dana bersumber dari APBD pengelolaan dan tanggung jawab sepenuhnya di pemerintah daerah. 

Sementara itu, ada Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan pemerintah pusat. Suprayoga menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari DID, harus tepat sasaran. Dana itu diberikan untuk penanganan langsung ke kelompok penerima manfaat seperti keluarga yang beresiko stunting.

"Digunakan secara maksimal ke kelompok penerima manfaat, misalnya ke keluarga yang beresiko stunting, ibu menyusui, pemberian gizi ke anak yang beresiko stunting," kata Suprayoga.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais juga berpendapat mesti ada pengawasan yang ketat terkait sistem penganggaran di daerah. Dia menyebut potensi penyalahgunaan anggaran akan terus berulang selama tidak ada sistem terpadu yang digunakan daerah terkait penggunaan anggaran program kerja. 

“Seringkali eksekusi di lapangan yang penting anggaran terserap. Daerah itu suka mengejar penyerapan anggaran, bukan ketepatsasaran program. Nah, makanya memang perlu ada sistem yang bisa mencegah itu terjadi,” kata Indra. (Dis/Mal/Iam/A-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat