visitaaponce.com

Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying

Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying
Aksi penyebaran informasi pribadi ke publik di ranah digital masuk kategori cyber bullying dan cyber intimidation.(Freepik)

BARU-baru ini viral kasus doxing atau aksi penyebarluasan informasi pribadi kepada publik yang dilakukan di ranah digital. Hal ini dapat dikategorikan cyber bullying dan cyber intimidation.

Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menjelaskan doxing dilakukan  pelaku merupakan bentuk dari main hakim sendiri di ranah digital. Doxing dapat masuk ke dalam tindakan kriminal.

“Tujuannya bukan untuk efek jera, tapi justru intimidasi secara digital. Jadi iya ini termasuk tindak kriminal. Doxing ini juga dapat dilihat sebagai upaya main hakim sendiri di dunia maya, arena beranggapan bahwa hukum di dunia nyata sulit untuk diandalkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (28/9).

Baca juga: Ini Pengertian dan Perbedaan Malware, Ransomware, Social Engineering, dan Ancaman Siber Lainnya

“Pelaku doxing beranggapan bahwa dengan tindakan tersebut akan membuat objek doxing membatasi aksi mereka yang kurang menyenangkan bagi orang lain dari kelompok tertentu,” sambung Rissalwan.

Lebih lanjut, Indonesia dikatakan memiliki banyak regulasi untuk menghukum tindakan doxing, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan bahkan UU KUHP.

Baca juga: Ini yang Perlu Anda Tahu Soal Cyberbullying dan Cara Penanganannya

Namun demikian, belum ada sanksi yang jelas terhadap pelaku yang melakukan doxing, sehingga tidak akan ada efek jera bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.

“Jadi memang perlu ada pengaturan dunia media sosial yang lebih tegas untuk perilaku doxing yang secara jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Saya melihat pengendalian social order di media sosial oleh pihak yang berwenang masih sangat lemah. Pemerintah hanya concern pada pengaturan media sosial yang berhubungan dengan kepentingan rezim saja, belum pada kepentingan publik,” tandas Rissalwan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat