visitaaponce.com

Pengertian Dana Hibah serta Hukum, Rukun, dan Jenis

Pengertian Dana Hibah serta Hukum, Rukun, dan Jenis
Ilustrasi pemberian dana hibah.(Freepik)

ISTILAH hibah mungkin sudah cukup familiar di telinga Anda. Istilah ini seringkali dikaitkan sebagai sebuah hadiah yang diberikan kepada orang lain. Padahal, keduanya memiliki makna yang berbeda. Secara umum, istilah hibah merupakan bentuk pemberian sesuatu kepada orang lain yang dikehendaki secara sukarela.

Dalam hal ini, pemberiannya dilakukan saat masih hidup yang mana berbeda dengan konsep harta warisan. Oleh karena itu, hibah cukup sering ditemui di acara-acara sosial, seperti pemberian tempat beribadah atau tanah kepada lembaga sosial. Tak jarang istilah ini dikaitkan dalam bentuk harta atau properti.

1. Pengertian Hibah

Hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Baca juga: Tata Cara Sholat Ghaib berserta Niat dan Doanya

Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama.

2. Apa itu Dana Hibah?

Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang tercapainya sasaran suatu program yang sedang dijalankan.

Salah satu pihak yang dapat memberikan dana hibah adalah pemerintah, misalnya dana hibah yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Beragam program dana hibah disiapkan oleh Kemendikbudristek untuk terus mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi agar mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang relevan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang sangat pesat.

Baca juga: Tata Cara Puasa Daud, Niat dan Berapa Lamanya 

3. Hukum dan Dalil Hibah

Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah hukumnya Sunah.

Sabda Rasulullah Saw.:

عَنْ خَالِدٍ ابْن عَدِي له أنَّ النبي ﷺ قَالَ: مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوفٌ مِنْ غَيْرِ إِسْرَافِ وَلَا مَسْأَلَةِ فَلْيَقْبَلْهُ وَلا يَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ إِلَيْهِ (رواه احمد)

Artinya:

“Khalid bin Adi r.a berkata :”Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda :”Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diberikan Allah kepadanya”. (HR. Ahmad).

Hibah dimakruhkan apabila tujuannya adalah riya’ (agar dilihat orang) atau sum`ah (didengar orang lain) dan berbangga diri.

4. Rukun dan Syarat Hibah

Rukun hibah ada empat, yaitu :

a. Orang yang memberi hibah (wahib).

Waahib harus memiliki beberapa syarat antara lain:

1) Berhak dan cakap dalam membelanjakan harta, yakni baligh dan berakal,

2) Dilakukan atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan dari pihak lain,

3) Dibenarkan melakukan tindakan hukum .

b. Orang yang menerima hibah (mauhub lahu).

Penerima hibah (mauhub lahu) disyaratkan sudah ada ketika akad hibah dilakukan. Jika ketika akad berlangsung tidak ada, atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, namun dia dalam keadaan terganggu akalnya, maka hibah tersebut diambil oleh walinya, pemeliharanya atau orang mendidiknya sekalipun dia tidak ada hubungan keluarga.

Baca juga: 10 Ide Ucapan Maulid Nabi 2023 Penuh Makna dan Doa

c. Barang yang dihibahkan (mauhub).

Syarat barang yang dihibahkan (mauhub) antara lain:

1) Milik pemberi hibah (waahib).

2) Barang sudah ada ketika akad hibah berlangsung.

3) Memiliki nilai atau harga

4) Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.

5) Telah dipisahkan dari harta milik pemberi hibah (waahib)

6) Barang bisa dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah (waahib) kepada penerima hibah (mauhuub lahu)

d. Akad atau ijab dan kabul.

5. Jenis-jenis hibah

A. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada imbalan apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sawah, mobil, sepeda motor, baju dan lain-lain.

B. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta atau benda kepada pihak lain untuk dimanfaatkan, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu penerima hibah hanya memiliki hak menggunakan saja.

6. Contoh Hibah

A. Hibah Pendidikan : Seorang individu, yayasan, atau lembaga mungkin memberikan hibah kepada siswa atau perguruan tinggi untuk membantu biaya pendidikan mereka. Hibah pendidikan ini dapat berupa beasiswa, bantuan belajar, atau dana pendidikan.

B. Hibah Kemanusiaan : Bantuan keuangan atau barang-barang fisik yang diberikan kepada individu atau keluarga yang membutuhkan, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, atau obat-obatan.

C, Hibah Seni dan Budaya : Hibah dapat diberikan kepada seniman, penulis, atau lembaga seni untuk mendukung proyek seni, pertunjukan, atau pelestarian warisan budaya.

D. Hibah Penelitian : Dalam konteks akademik atau ilmiah, hibah penelitian diberikan kepada peneliti atau lembaga penelitian untuk mendukung penelitian yang dapat menghasilkan pengetahuan baru atau inovasi.

E. Hibah Lingkungan : Organisasi dan yayasan dapat memberikan hibah untuk mendukung proyek-proyek yang fokus pada pelestarian lingkungan, konservasi alam, atau inisiatif berkelanjutan.

F. Hibah Pelayanan Sosial : Hibah dapat diberikan kepada lembaga pelayanan sosial yang berupaya membantu kelompok rentan atau individu yang membutuhkan, seperti anak-anak, lanjut usia, atau tunawisma.

G. Hibah Kesehatan : Hibah dapat diberikan kepada rumah sakit, pusat kesehatan, atau yayasan kesehatan untuk mendukung perawatan medis, penelitian kesehatan, atau inisiatif kesehatan masyarakat.

H. Hibah Bisnis : Dalam beberapa kasus, perusahaan atau investor dapat memberikan hibah kepada bisnis atau wirausahawan yang memiliki potensi untuk pertumbuhan dan inovasi.

I. Hibah Keagamaan : Hibah dapat diberikan kepada lembaga keagamaan untuk mendukung program-program keagamaan, pemeliharaan tempat ibadah, atau inisiatif sosial yang sesuai dengan keyakinan agama tertentu.

J. Hibah Teknologi : Hibah dapat diberikan kepada pengembang teknologi atau startup untuk membantu pengembangan produk atau layanan inovatif.

 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat