visitaaponce.com

Koalisi Seni Dana Abadi Daerah Sulit Diakses Pelaku Seni

Koalisi Seni: Dana Abadi Daerah Sulit Diakses Pelaku Seni
Ilustrasi pekalu seni, para penari di Festival Candi Bumi Ayu, Sumatera Selatan.(MI)

KAJIAN Koalisi Seni menemukan implementasi tahun pertama distribusi dana abadi kebudayaan melalui program Dana Indonesiana dilingkupi sejumlah tantangan.

Di tingkat daerah, minimnya informasi dan layanan pendukung membuat pelaku seni budaya yang jauh dari Jakarta sulit mengakses dana tersebut. Dari 300 proposal yang lolos seleksi Dana Indonesiana pada 2022, 200 di antaranya masih berasal dari pulau Jawa.

“Perlu membuat sumber pendanaan lain di tingkat daerah,” ujar Ketua Pengurus Koalisi Seni, Kusen Alipah Hadi, seperti dilansir keterangan resmi, Senin (16/10).

Baca juga: Anggaran Pendidikan 20% untuk Siapa?

Kajian berjudul “Dana Abadi Daerah untuk Kebudayaan: Seberapa Mungkin Jadi Kenyataan?” disusun sebagai rekomendasi pembentukan dana abadi daerah untuk seni budaya yang diajukan Koalisi Seni untuk menjadi topik bahasan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI), pada Oktober 2023.

Kusen Alipah Hadi mengatakan, Koalisi Seni menilai anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk bidang kebudayaan teramat minim. Di Kota Pontianak misalnya, alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022 hanya 0,032% dari total APBD.

Sementara di Kota Makassar, APBD yang dialokasikan untuk bidang kebudayaan pada tahun yang sama sebesar 0,48%.

Baca juga: 24 Seniman Asia Pasifik Berpameran di Museum Macan

"Setali tiga uang, minimnya anggaran kebudayaan diperburuk dengan tata kelola informasi yang tidak transparan. Pelaku seni budaya di berbagai daerah jarang mengetahui bagaimana dana tersebut dapat diakses, siapa yang dapat mengakses, dan seberapa banyak yang telah dimanfaatkan. Sebagian pelaku seni menyebutkan tidak ada strategi pendanaan kebudayaan yang memadai di tingkat daerah," tuturnya.

Kondisi ini memunculkan urgensi pendanaan lewat mekanisme lain yang lebih mendukung. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2022 yang memandatkan pembentukan dana abadi daerah.

Selain karena tujuan pemanfaatannya yang harus berkaitan langsung dengan kemakmuran masyarakat, dana abadi daerah dapat menjadi potensi pemerintah setempat membentuk strategi pendanaan untuk seni budaya yang lebih kontekstual.

“Namun, harus menempuh banyak langkah untuk menuju ke sana, bahkan, Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya masih proses pengesahan,” tambah Koordinator Penelitian Koalisi Seni, Ratri Ninditya.

Baca juga: Kebudayaan Diharapkan Beri Sumbangsih pada Agenda Penyelamatan Bumi

Adapun syarat utama pembentukan dana abadi daerah adalah memiliki kapasitas fiskal yang tinggi dan terpenuhinya pelayanan dasar. Pemenuhan tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Sementara kebudayaan, diatur pemerintah sebagai urusan wajib non pelayanan dasar.

“Cita-cita dana abadi daerah untuk kebudayaan dilingkungi syarat berlapis. Yang pertama, pemerintah daerah perlu memastikan daerahnya memenuhi syarat untuk membentuk dana abadi daerah. Setelah hal tersebut terpenuhi, baru kita bisa memikirkan strategi agar urusan kebudayaan dapat diprioritaskan dalam pemanfaatan dana abadi daerah.” Ratri menjelaskan.

Oleh karena itu, Ratri menambahkan, perlu tindak lanjut dari berbagai pihak, baik itu pemerintah pusat dan daerah maupun pelaku seni budaya, dalam mendorong pembentukan dana abadi daerah untuk bidang kebudayaan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat