2 Kesenian Tradisional Sumedang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda
DUA kesenian tradisional masyarakat Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keduanya ialah Upacara Adat Ngalaksa dan seni Tarawangsa.
Upacara Adat Ngalaksa kerap digelar di Desa Wisata Rancakalong. Kesenian tersebut merupakan ritual masyarakat Rancakalong untuk menghormati leluhur dan bersyukur atas berkah panen yang melimpah.
Upacara adat itu juga diiringi tarian khas Rancakalong, yakni kesenian Tarawangsa. Doa juga dipanjatkan oleh sesepuh adat dan para pemuka masyarakat setempat.
Baca juga : 5 Warisan Budaya Komering Resmi Tercatat dan Diakui Negara
Penjabat Bupati Sumedang Yudia mengatakan pengakuan dua budaya itu merupakan langkah penting dalam melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya Nusantara.
"Upacara adat seperti Ngalaksa dan Seni Tarawangsa merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya bangsa kita. Ini warisan budaya yang tidak hanya diakui masyarakatnya, tetapi juga diakui oleh pemerintah, bahkan dunia," ujar Yudia di Sumedang, Rabu (3/7).
Dalam waktu dekat, para pelaku seni Tarawangsa juga akan tampil di Jerman dan Denmark.
Baca juga : Erick Thohir Dukung Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda Unesco
"Diharapkan hal ini dapat memberikan dorongan bagi warga Rancakalong untuk terus melestarikan tradisi adat mereka," kata Yudia.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumedang menambahkan beberapa budaya asli Sumedang sudah ditetapkan dan lolos menjadi warisan budaya Indonesia. Proses penetapan WBTB tidaklah mudah karena harus melewati beberapa tahapan sidang, mulai dari tingkat provinsi sampai nasional dengan mendatangkan maestro.
Budi menuturkan warisan budaya di Sumedang sampai saat ini masih lestari. Setiap tahun warisan budaya yang lolos tingkat nasional dievaluasi oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penetapan Warisan Budaya, lanjutnya, bukan hanya melestarikan dan menjaga, tetapi juga sebagai perlindungan agar tidak diakui atau diklaim oleh negara-negara lain. (Z-11)
Terkini Lainnya
Mengenal Kebaya Indonesia: Tak Hanya Sekedar Warisan Budaya
4 Warisan Budaya Indonesia yang Masih dalam Proses untuk Pengakuan UNESCO
10 Warisan Budaya Indonesia yang Diakui UNESCO
Reog Ponorogo: Dari Warisan Budaya Indonesia hingga Klaim Negara Tetangga
Menbud Tegaskan Komitmen Pelindungan dan Promosi Warisan Budaya
Indonesia Ajukan 3 Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO
Proses dan Tantangan Pengajuan Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
Bahasa Madura Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Mengenal Angklung: Harmoni Bambu yang Mendunia
Sembilan warisan budaya Aceh ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
5 Warisan Budaya Takbenda Riau akan jadi Warisan Budaya Indonesia
Sakit Hati Politik
Jalan Lain Mengakhiri Korupsi
Pembangunan HAM di Indonesia sebagai Gerakan Transformasi Sosial
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap