visitaaponce.com

2 Kesenian Tradisional Sumedang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda

2 Kesenian Tradisional Sumedang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda
Sejumlah warga negara asing belajar Tari Tarawangsa di Bale Handap Selasar Sunaryo, Bandung, Jawa Barat.(Antara)

DUA kesenian tradisional masyarakat Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keduanya ialah Upacara Adat Ngalaksa dan seni Tarawangsa.

Upacara Adat Ngalaksa kerap digelar di Desa Wisata Rancakalong. Kesenian tersebut merupakan ritual masyarakat Rancakalong untuk menghormati leluhur dan bersyukur atas berkah panen yang melimpah.

Upacara adat itu juga diiringi tarian khas Rancakalong, yakni kesenian Tarawangsa. Doa juga dipanjatkan oleh sesepuh adat dan para pemuka masyarakat setempat.

Baca juga : 5 Warisan Budaya Komering Resmi Tercatat dan Diakui Negara

Penjabat Bupati Sumedang Yudia mengatakan pengakuan dua budaya itu merupakan langkah penting dalam melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya Nusantara.

"Upacara adat seperti Ngalaksa dan Seni Tarawangsa merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya bangsa kita. Ini warisan budaya yang tidak hanya diakui masyarakatnya, tetapi juga diakui oleh pemerintah, bahkan dunia," ujar Yudia di Sumedang, Rabu (3/7).

Dalam waktu dekat, para pelaku seni Tarawangsa juga akan tampil di Jerman dan Denmark.

Baca juga : Erick Thohir Dukung Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda Unesco

"Diharapkan hal ini dapat memberikan dorongan bagi warga  Rancakalong untuk terus melestarikan tradisi adat mereka," kata Yudia.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumedang menambahkan beberapa budaya asli Sumedang sudah ditetapkan dan lolos menjadi warisan budaya Indonesia. Proses penetapan WBTB tidaklah mudah karena harus melewati beberapa tahapan sidang, mulai dari tingkat provinsi sampai nasional dengan mendatangkan maestro.

Budi menuturkan warisan budaya di Sumedang sampai saat ini masih lestari. Setiap tahun warisan budaya yang lolos tingkat nasional dievaluasi oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan Warisan Budaya, lanjutnya, bukan hanya melestarikan dan menjaga, tetapi juga sebagai perlindungan agar tidak diakui atau diklaim oleh negara-negara lain. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat