Jenis Obat Kanker yang Ditanggung JKN Berkurang
CAKUPAN obat kanker untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang tertuang dalam Formularium Nasional 2023 lebih sedikit dari jika dibandingkan dengan Fornas tahun lalu. Hal ini diungkapkan oleh pasien kanker, Anastasia Waing.
Perempuan berusia 55 tahun tersebut mengatakan bahwa dirinya merupakan penyintas kanker payudara sejak 2002 kemudian metastasis (menyebar) ke kanker paru-paru, kelenjar getah bening dan tiroid sampai saat ini.
“Kalau yang saya alami. Cakupan obat saat ini dibandingkan dulu, lebih banyak dulu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (10/11).
Baca juga : Sekitar 12 Juta Peserta Skrinning Kesehatan BPJS Kesehatan Berisiko Kanker
Anastasia sendiri tidak tahu mengapa demikian. Ia menduga obat-obatan yang tercover sebelumnya sudah tidak mempan lagi untuk berperang dengan kanker yang dia idap sehingga beberapa obat terpaksa harus ditanggung sendiri.
“Jadi dari 3 obat yang harus saya pakai itu 2 di antaranya masih tercover sementara 1 harus ditanggung sendiri. Ini kalau sesuai kasus saya. Tapi memang bergantung jenis kankernya,” kata Anastasia.
Baca juga : Badan POM Minta Obat Herbal Masuk Daftar Obat Rujukan BPJS
Ketika ditanyakan soal adanya pengurangan cakupan obat kanker yang ditanggung JKN, BPJS Kesehatan tidak memberikan jawaban tegas.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto hanya mengatakan Fornas yang disusun oleh Menteri Kesehatan, menjadi acuan pelayanan obat termasuk juga alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Proses pendistribusian obat untuk fasilitas kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar pria yang akrab disapa Ardi tersebut.
Ia menggarisbawahi, fasilitas kesehatan harus berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN.
Pemungutan biaya tambahan untuk obat oleh fasilitas kesehatan yang disebabkan kekosongan obat dikatakan melanggar ketentuan Program JKN, serta melanggar kerja sama yang telah disepakati fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
“Diimbau kepada peserta JKN apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165, atau apabila peserta sedang berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa Tarifnya?
Gobel: Menteri tidak Bisa Jabarkan Visi Industri Presiden
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif
6 Cara Mengatasi Flu dengan Bawang Putih
Minum Obat Hipertensi Harus Terus Dilakukan Sampai Tekanan Darah Normal
Kenali Jenis Batuk, Waspada Jika Kerap Terjadi pada Malam Hari
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap