Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah
![Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/4e2d5c6bca20cc8bb3c6f6787edc1d49.jpeg)
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadah sementara.
Edaran No11 terbit pada 16 Oktober 2023 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca juga: Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim
“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.
Baca juga: Soal Pengawasan Rumah Ibadah, Ketua BNPT: Kami Telah Studi Banding
Kondisi itu terjadi karena belum tersedianya rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, dan belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lainnya.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenag berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.
Wawan menegaskan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 itu terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Delay Lebih dari 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Balitbang Kemenag Gelar Coaching MOOC Untuk PTKN
Didukung Baznas dan LAZ, Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jateng
Tingkatkan Pelayanan, Komisi VIII DPR Tinjau Persiapan Haji 2024 di Kanwil Kota Depok
Siswa SMAK Binaan Ditjen Bimas Katolik Tunjukkan Kualitas di Pesparani Nasional IIII
Empat Kabupaten di Jatim Dapat Bantuan Al-Quran dari BWA
Ribuan Pegawai Honorer Kemenag Kanwil DKI Bakal Terlindungi Program Jamsostek
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap