visitaaponce.com

Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim

Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim
Ilustrasi umat beragama(ANTARA FOTO/Adeng B)

PRESIDEN Joko Widodo menegur para kepala daerah yang kerap menggunakan kewenangan untuk melarang pembangunan tempat ibadah bagi kaum nonmuslim.nJokowi menegaskan seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah.

"Mumpung ketemu bupati dan wali kota. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, memiliki hak yang sama dalam beribadah, dalam kebebasan beragama. Hati-hati, ini dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, pasal 29 ayat 2. Ini harus ngerti," ujar Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1).

Ia tidak ingin ada lagi kesepakatan yang diambil antara kepala daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama yang melangkahi aturan konstitusi.

Kepala Negara juga tidak mau bupati dan wali kota sewenang-wenang dengan mengeluarkan regulasi yang melarang pembangunan rumah ibadah atau melarang umat beragama tertentu beribadah.

"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Ada rapat FKUB misalnya, sepakat tidak boleh membangun tempat ibadah. Ada peraturan wali kota, instruksi bupati, melarang pembangunan tempat ibadah. Konstitusi kita itu mengatur kebebasan beragama dan beribadah," tuturnya.

Baca juga: Istiqlal dan Katedral Inisiasi Gerakan Bantu Rakyat dari Rumah Ibadah

Jokowi mengakui persoalan itu hanya terjadi di sedikit daerah. Namun, tetap saja itu harus dihentikan dan dihilangkan.

"Meskipun hanya satu, dua, tiga kabupaten tapi hati-hati mengenai ini. Saya lihat masih terjadi," ucap mantan wali kota Surakarta itu.

"Sesusah itu kah orang mau beribadah? Sedih kalau kita mendengarnya".(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat