visitaaponce.com

Optimalkan Perlindungan PMI, BP2MI Jadikan PMI sebagai Warga Negara VIP

Optimalkan Perlindungan PMI, BP2MI Jadikan PMI sebagai Warga Negara VIP
Pekerja MIgran Indonesia saat pulang ke Indonesia(MI/Heri Susety)

DEPUTI Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Agustinus Gatot Hermawan mengatakan, pekerja migran (PMI) juga memiliki hak asasi manusia sama halnya dengan pekerja lainnya. 

Untuk itu, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada PMI karena setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi.

"Perlindungan yang kita berikan tentu perlindungan paripurna," kata dia dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11).

Baca juga : Dibantu Wali Kota Cilegon dan BP2MI, TKI yang Sakit di Arab Saudi Telah Pulang

Artinya, perlindungan diberikan negara kepada calon PMI maupun keluarganya, dimulai bahkan sebelum mereka berangkat, selama bekerja di sana, sampai pulang kembali. Perlindungan ini pun meliputi aspek hukum, sosial dan ekonomi.

Gatot menambahkann, BP2MI berupaya menjadikan PMI sebagai warga negara VIP dengan perlindungan yang optimal dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hal ini sejalan dengan program prioritas BP2MI karena selama ini stigma publik pada pekerja migran telah terbentuk cara pandang yang negatif dan destruktif.

Baca juga : Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Undang Ganjar, Kepala BP2MI: Tidak Ada Muatan Politik

Banyak yang menganggap menjadi pekerja migran adalah pekerjaan yang rendah. Padahal, anggapan tersebut tidaklah benar.

Jika melalui jalur resmi, pekerja yang akan dikirim kami haruskan untuk benar-benar paham mengenai potensi dan risikonya bekerja di luar negeri. Perlindungan optimal diberikan kepada PMI karena mereka rawan dengan perdagangan orang, rawan mengalami eksploitasi ataupun PHK sepihak, maupun rawan pula mengalami kekerasan.

"Sesuai undang-undang, kami berharap PMI menjadi pekerja yang humanis, bermartabat, mandiri dan tidak dimobilisasi," paparnya.

Dalam arah kebijakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tergambar tema besar yakni pentingnya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus utamanya adalah memerangi sindikasi pengiriman pekerja migran indonesia nonprocedural.

"Upaya pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI diwujudkan melalui pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya," papar Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY.

Beny mengungkapkan, konsep perlindungan yang pertama adalah regulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum. Penerapan undang-undang yang ketat terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran.

"Upaya memperkuat hukuman bagi pelaku mafia tenaga kerja dan memastikan penegakan hukum yang adil serta tegas terhadap praktik-praktik illegal tentu juga perlu dilakukan," kata dia.

Selain itu, ia menyebut, perlu dilakukan pula penguatan sistem penempatan resmi yang meliputi sistem penempatan resmi yang efektif guna mendorong penggunaan sistem penempatan resmi yang aman dan terverifikasi, serta sertifikasi dan pengawasan agen penempatan.

"Kolaborasi antar pihak juga diperlukan yang meliputi kerja sama internasional serta kolaborasi dengan stakeholders lokal yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta," tutup dia. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat