visitaaponce.com

BPKH Berharap Calon Jemaah Haji Bisa Cicil Sampai Rp6 Juta per Bulan

BPKH Berharap Calon Jemaah Haji Bisa Cicil Sampai Rp6 Juta per Bulan
BPKH berharap calon jemaah haji bisa menambahkan sekitar Rp5 juta-Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan Bipih yang sudah ditetapkan.(Antara)

KEPALA Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah ditetapkan, maka skema cicilan bisa disiapkan. Skema itu dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk menyelesaikan pelunasannya dalam waktu yang ditentukan.

Diketahui, BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Calon jemaah haji yang sudah membayarkan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp25 juta, kini perlu menyiapkan dana sekitar Rp31 juta untuk pelunasannya.

Pasalnya dari jumlah BPIH tersebut, Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% dengan nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%.

Baca juga: Biaya Haji, MUI Anggap BPIH Rp93,4 Juta Sudah Proporsional

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi peluang bagi calon jemaah haji untuk bisa memberikan kesempatan dalam rangka pelunasan melalui cicilan top up. Jadi mudah-mudahan sekitar 4 atau 5 bulan ke depan calon jemaah haji bisa menambah sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan Bipih yang sebagaimana sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/11).

Diketahui biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Baca juga: Fraksi PKS Tolak Penetapan BPIH Rp93,4 Juta

Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jemaah haji di arab Saudi disepakati selama 41 hari.

Sedangkan fasilitas makanan yang diterima jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Makkah sebanyak 84 kali termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna. Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan baku, serta juru masaknya berasal dari Indonesia.

Telah disepakati pula Bipih untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun depan segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Secara terpisah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan skema cicilan yang ditetapkan akan disesuaikan dengan mekanisme dari BPKH dan bank penerima setoran. “Adapun batas waktu cicilan sampai dibukanya waktu pelunasan. Untuk waktu pelunasan, semoga bisa di minggu awal Januari 2024 sambil menunggu proses Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Saiful.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan skema cicilan merupakan skema yang baru dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya agar beban para jemaah relatif lebih ringan. 

“Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi tidak seperti tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas, sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” ujar Yaqut.

Yaqut mengilustrasikan sistem cicilan atau top up seperti skema menabung. Dalam hal ini, para jemaah hanya perlu top up ke rekening virtual tanpa ketentuan nominal tertentu.

Dia menambahkan bahwa calon jemaah harus menyelesaikan cicilan sebelum tanggal akhir pelunasan BPIH 1445H/2024M. Batas pelunasan Bipih akan ditentukan dalam aturan susulan.

“Kita seperti nabung, ke rekening masing-masing. Di jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, ada tanggal akhir pelunasan nanti akan kita tentukan tanggal akhir pelunasan kapan dan harus selesai di situ,” tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat