visitaaponce.com

Round Table Discussion Lemhanas RI Bupati Bandung Rekomendasikan Mandatory Spending

PERLINDUNGAN sosial bagi para pekerja informal terus ditingkatkan setiap tahun. Pada momen Round Table Discussion (RDC) tahun 2023 di Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu (29/11) Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan adanya mandatory spending mengenai sistem jaminan sosial nasional khususnya terkait dengan penerima bantuan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal. Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh berbagai pihak terkait namun juga dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini yang sekaligus turut menjadi narasumber.

Salah satu sorotan utama dalam diskusi ini adalah rekomendasi dari Bupati Bandung Dadang Supriatna, terkait perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja informal di Kabupaten Bandung. Bupati Dadang merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat agar memberikan Mandatory Spending sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah tersebut.

Mandatory spending sendiri adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur undang-undang. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.

Baca juga: Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas

Dalam penjelasannya, Bupati Dadang menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung dengan luas wilayah yang besar telah melaksanakan beberapa program perlindungan sosial bagi masyarakat. Program tersebut mencakup insentif, pemberian BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan untuk guru ngaji, takmir/marbot masjid, guru honorer, petugas Satpol PP dan Linmas, serta non-ASN di berbagai sektor. Totalnya, tercatat ada 77.117 orang telah menerima manfaat perlindungan melalui program ini.

Bupati Bandung menegaskan bahwa para penerima perlindungan tersebut merupakan ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat. “Misalnya, peran ibu-ibu PKK yang mendapatkan gaji 'sajuta' (sabar, jujur, dan tawakal) sangatlah penting. Tanpa perhatian untuk mereka, program-program pemerintah bisa terhambat,” jelasnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menjelaskan ada 404 kasus kematian dalam pekerjaan yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan sepanjang Januari 2022 sampai November 2023 serta berhasil diklaim dengan nilai hampir Rp16,9 miliar.

Baca juga: Semua Obat JKN untuk Pasien Kanker Harus Dijamin, Berapapun Stadiumnya

“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan di Kabupaten Bandung untuk menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk jaminan sosial. Beberapa perusahaan, seperti PDAM telah menjalankan kewajiban ini dengan menanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja ojek di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Ia berharap langkah ini dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang ada di Kabupaten Bandung. “Minimal, BPJS ketenagakerjaan warga untuk satu RT dapat ditanggung melalui CSR perusahaannya,” imbuh bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Terkait usulan Kang DS tentang mandatory spending, Plt Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Maman Firmansyah menyambut baik rekomendasi tersebut. Menurutnya, langkah ini akan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan jaminan sosial tanpa memberatkan Kementerian Sosial.

“Dengan adanya mandatory spending, jaminan sosial dapat langsung menggunakan anggaran di daerah melalui APBD, dana desa, atau pun melalui CSR perusahaan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Ia juga berencana untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkannya ke pemerintah pusat, serta memberikan masukan kepada Presiden. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat