visitaaponce.com

Perjanjian Kinerja BKKBN 2024 Diteken untuk Evaluasi Kerja

Perjanjian Kinerja BKKBN 2024 Diteken untuk Evaluasi Kerja
Seluruh pimpinan BKKBN menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024.(Dokpri.)

SELURUH pimpinan Badan Kependudukan Nasional dan Keluarga Berencana (BKKBN), mulai dari kepala, pejabat pimpinan tinggi madya (PTM), dan pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2024 di Auditorium BKKBN Pusat Jakarta pada Rabu (20/12/2023). Prosesi penandatanganan tersebut dilaksanakan secara hibrida serentak diikuti para kepala BKKBN perwakilan seluruh provinsi di Indonesia yang mengikuti melalui daring.

Kepala BKKBN Hasto Wadoyo menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar memenuhi kewajiban tahunan, tetapi menjadi dasar bagi penjenjangan kinerja, dasar penetapan perencanaan kinerja pegawai, serta menjadi acuan monitoring dan evaluasi kerja. "Ada yang perlu ditambahkan dalam perjanjian kinerja yang di tahun sebelumnya belum ada. Contohnya, tidak hanya indikator kinerja tetapi juga target-target yang kita kawal seperti DAK BOKB menjadi bagian dari perjanjian kinerja kita," kata Hasto.

Menurut Hasto, juga ditambahkan target Program Prioritas Nasional (Pro PN). Ini karena Pro PN sangat dekat pada capaian percepatan penurunan stunting. "Keberadaan hal-hal baru ialah wajar karena mengikuti perkembangan saat ini. Sesuai arahan dari Menteri PAN-RB. Kita harus berpegang teguh pada nilai ber-AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam mencapai target kinerja," ujar Hasto.

Baca juga: Jumlah Keluarga Berisiko Stunting 2023 Turun Signifikan

"Kita mendapatkan makna besar di balik penandatanganan perjanjian kerja, meningkatkan derajat kita menjadi manusia yang lebih baik. Tidak hanya capaian yang lebih baik, tetapi juga orang yang mengejar target dengan antusias didorong dengan nilai-nilai ketuhanan juga ikut menjadi baik," harap Hasto.

Kepala Biro Perencanaan Wahidin menyebutkan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa perjanjian kinerja harus ditandatangani paling lambat 1 bulan setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). "Sebelumnya, pada 29 November 2023 dilakukan penyerahan DIPA oleh Presiden kepada seluruh kementerian/lembaga," ungkap Wahidin.

Baca juga: Jateng Optimistis Turunkan Angka Stunting sesuai Target

Perjanjian kinerja merupakan salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target, dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban. "Proses penyusunan Perjanjian Kinerja TA 2024 dilaksanakan melalui serangkaian pembahasan bersama oleh para tim teknis penyusunan PK yang telah ditunjuk dan ditugaskan berdasarkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 272 Tahun 2023. Puncaknya, dilakukan rapat pimpinan penetapan PK pada 11 Desember 2023," jelas Wahidin.

Perjanjian Kinerja BKKBN 2024 salah satunya PK Kepala BKKBN memuat sasaran strategis, indikator sasaran strategis, target, anggaran per program, dan definisi operasional. Sedangkan, PK PTM memuat sasaran program, indikator sasaran program, target, anggaran per kegiatan, dan definisi operasional. Lebih lanjut, isi dari PK PTP memuat sasaran strategis, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output, target, anggaran per kegiatan, anggaran per rincian output, dan definisi operasional.

PK Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi seluruh Indonesia berisi Sasaran Indikator Kinerja, Indikator Kinerja Kegiatan, Indikator Rincian Output tagging Pro PN, tagging stunting, dan prioritas KL, target anggaran per kegiatan, anggaran rincian output, serta definisi operasional. "Dokumen Perjanjian Kinerja BKKBN Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKKBN dan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB secara mandiri oleh setiap unit kerja melalui website Kementerian PAN-RB serta diunggah pada portal BKKBN," jelas Wahidin. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat