visitaaponce.com

Krisis Iklim Picu Kekerasan Anak, DPR Tegakkan Aturan

Krisis Iklim Picu Kekerasan Anak, DPR: Tegakkan Aturan
Ilustrasi MI(MI/Seno )

ANAK-anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak perubahan iklim. Dampak dari kerusakan lingkungan dan perubahan iklim juga mampu mempengaruhi kesehatan fisik dan mental anak-anak serta menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga. Hal ini terjadi karena anak-anak memiliki karakteristik dan fungsi fisiologis yang berbeda dengan orang dewasa.

Anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya mengatakan pemerintah tidak bisa melihat permasalahan ini sebelah mata, sehingga diperlukan langkah serius dan komprehensif serta bukan hanya melihat isu krisis iklim pada tataran jargon dan sebatas ekonomis dengan membuka pasar karbon tanpa membuat peta jalan pengendalian pencemaran dan pengembalian kapasitas alam.

“Antara krisis iklim dengan kekerasan terhadap anak, keduanya bisa langsung maupun tidak langsung berhubungan. Jangan lupakan, kekerasan domestik terhadap anak meningkat seiring dengan tingkat stres keluarga yang juga meningkat akibat ketidakpastian ekonomi,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (27/12).

Baca juga: Bantuan Pembiayaan Buka Peluang Sektor Usaha Tingkatkan Investasi Hijau

Willy mengatakan isu terkait pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan akibat krisis iklim merupakan wacana yang baru bagi pemerintah Indonesia sehingga komitmen tersebut harus terus dibangun. Namun, lanjut Willy, pihaknya terus mengedepankan berbagai peraturan yang pro terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Saya pernah memimpin badan legislasi membahas kekerasan seksual terhadap anak dan berhasil membentuk UU TPKS. Kedepan masih ada RUU PPRT yang juga mewacanakan perlindungan terhadap pekerja anak di sektor pekerjaan domestik. Di banyak undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya juga perlindungan anak terus menjadi konsern bersama,” ujarnya.

Baca juga: Wapres Sebut Masalah Lingkungan Perlu Diselesaikan dengan Saksama

Willy mengatakan pemerintah harus menegakkan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk mencegah dan menangani dampak krisis iklim terhadap anak agar krisis iklim tidak menambah korban kekerasan anak di dalam keluarga.

“Tegakkan UU Perlindungan Anak sebagai langkah tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap anak. Langkah itu harus dibarengi dengan adanya bantuan bagi keluarga Indonesia yang terancam kemiskinan dan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Salah satu bentuk bantuan yang harus disediakan pemerintah yaitu, lanjut Willy yaitu dengan menyediakan layanan-layanan kesehatan, sistem perlindungan sosial yang memadai agar pencegahan kekerasan terhadap anak akibat perubahan iklim menjadi efektif hingga ke struktur pemerintahan terendah di desa.

Namun yang terpenting ungkap Willy, seluruh masyarakat harus terus menyuarakan dampak iklim ini terhadap dampak kesejahteraan anak agar pengusulan RUU tentang Pengelolaan Perubahan iklim, RUU Konservasi SDAE, dan RUU Pengelolaan SDA yang sudah masuk daftar panjang Prolegnas 2020-2024 bisa dilanjutkan secara komprehensif. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat