visitaaponce.com

OIKN Susun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN

OIKN Susun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN
Foto udara kawasan inti IKN di Kalimantan Timur.(Antara)

OTORITA Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyusun rencana soal pengelolaan keanekaragaman hayati di wilayah IKN, di Provinsi Kalimantan Timur.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya OIKN Myrna Asnawati mengatakan, penyusunan itu berlandaskan pada Rancangan Peraturan Kepala OIKN mengenai kearifan lokal untuk melaksanakan Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya.

Menurut Myrna, dalam membangun IKN dari sisi lingkungan hidup ada tiga hal penting yang menjadi fokus, yaitu menyelesaikan masalah-masalah lingkungan hidup yang ada di masa lalu, memberikan respon cepat terhadap masalah yang ada dan membangun IKN sesuai dengan visi hingga 2045.

Baca juga : 2 Kecamatan di Kutai Kartanegara Hilang, Masuk Wilayah Inti IKN

“Melakukan tiga hal bersama-sama ini bukanlah hal yang mudah, apalagi kami punya keterbatasa SDM, anggaran sangat berbatas. Karena itu tidak mungkin ini bisa dilakukan tanpa dukungan banyak pihak,” kata Myrna dalam media briefing secara virtual, Jumat (29/12).

Menurut Myrna, masterplan pengelolaan keanekaragaman hayati yang tengah disusun oleh berbagai pihak itu bertujuan untuk mewujudkan kota hutan berkelanjutan yang memberikan kontribusi kepada tujuan konservasi biodiversitas nasional maupun global.

Baca juga : Ibu Kota Nusantara Gaet 23 Investor, Tanam Duit Rp41 Triliun

Selain itu mempertahankan ekosistem hutan dan lahan basah yang masih tersisa, kemudian merehabilitasi, merestorasi dan mereklamasi ekosistem yang rusak.

Lalu mengoptimalkan kinerja para pihak dalam pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Kemudian meningkatkan kapasitas dan kepedulian masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayato. Selanjutnya, menegakkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengeolaan keanekaragaman hayati.

Beberapa langkah konkret yang kini telah dilakukan di antaranya ialah penetapan kawasan hutan lindung sebanyak 65%. Selain itu pengendalian deforestasi dan konversi lahan dengan melakukan penghentian penebangan di wilayah KIPP di luar yang diperlukan untuk kepentingan pembangunan. Di samping itu, dilakukan pula pemberhentian aktivitas penambangan ilegal yang jumlahnya sebanyak 3.000 hektare.

“Targetnya seluruh tambang ilegal ditutup. Kita gak bisa menyebutkan berapa bulan atau berapa tahun waktu yang ditargetkan karena akan berkaitan dengan SDM dan anggaran. Tapi kita dari satgas sudah menyepakati menyusun sebuah rencana komperhensif di 2024 berkaitan dengan penyelenggaraan tambang ilegal ini,” beber Myrna.

Di samping itu, OIKN juga telah membuat MoU dengan tiga pihak, yakni Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD), Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo dan Yayasan Jejak Pulang utuk mendukung penyelamatan satwa khususnya orangutan.

“Misalnya dengan YAD, OIKN akan mengembangkan kawasan eks situ untuk suaka dari satwa, termasuk salah satunya orangutan. Lalu ada pulau kecil di IKN yang direncakan akan menjadi lokasi suaka orangutan. Tidak hanya itu, pulau itu di bagian lain ada areal yang jadi ekosistem mangrove dan akan dilakukan rehab,” beber dia.

Selain keanekaragaman hayati, pihaknya juga akan mempersiapkan upaya untu mengidentifikasi jensi dan teknlogi penggunaan konstruksi yang ramah lingkungan. “Untuk material konstruksi ini tidak bisa dalam waktu singkat dan perlu waktu untuk mendalami material yang cocok dan tidak menumbulkan pencemaran lingkungan,” pungkas Myrna. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat