visitaaponce.com

Masih Gratis, Vaksin Covid-19 untuk Kelompok Rentan

Masih Gratis, Vaksin Covid-19 untuk Kelompok Rentan
Petugas menyuntikkan vaksin covid-19 pada petugas komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023).(ANTARA/FIKRI YUSUF)

PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan secara resmi akan melanjutkan pemberian vaksin covid-19 secara gratis, namun difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat covid-19.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi covid-19 program dan mendapatkan imunisasi covid-19 gratis,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (1/1).

Baca juga : Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun Sedang Diproses BPOM

Lebih lanjut, dia menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin covid-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi covid-19.

“Vaksin covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari Badan POM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat