Biaya Haji Tertinggi di Embarkasi Surabaya, Terendah di Aceh
![Biaya Haji Tertinggi di Embarkasi Surabaya, Terendah di Aceh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/0eacbc25711f406da811fd380ce9cbe5.jpg)
PEMERINTAH telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk setiap embarkasi atau tempat pemberangkatan.
Di sisi lain, panitia dan petugas penyelenggara ibadah haji tengah mendapat bimbingan teknis guna di Arab Saudi meningkatkan keterampilan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan biaya haji terbaru bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang ditetapkan pada 9 Januari 2024. Ketentuan berlaku bagi para jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Secara total, besaran Bipih Rp8,2 triliun sementara nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14 miliar.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Syaratnya
Pada regulasi tersebut telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi. Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, dan Kertajati.
Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan angka Rp97,8 juta. Dari jumlah tersebut, nominal Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah haji sebesar Rp60 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp87,3 juta dan Bipih sebesar Rp 49,39 juta.
Baca juga: Kemenag Sebut Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, pelindungan, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, serta pengelolaan BPIH. (Z-6)
Terkini Lainnya
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Upaya Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji dan Nilai Manfaat
DPR RI dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta
Kesehatan Fisik dan Mental Calhaj jadi Syarat Naik Haji
77 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat, 1 Jemaah Belum Ditemukan
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya
Sendiri, Erna Mampu Kuliahkan Anak dan Pergi Haji
194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji Tahap 2
Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Sampai 26 Maret 2024
Kemenag Sebut 94,03% atau 200.601 Jemaah Sudah Lunasi Bipih
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap