visitaaponce.com

Biaya Haji Tertinggi di Embarkasi Surabaya, Terendah di Aceh

Biaya Haji Tertinggi di Embarkasi Surabaya, Terendah di Aceh
Umat muslim memegang ka'bah di Masjidilharam, Makkah, Arab Saudi, Rabu (6/9/2023).(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

PEMERINTAH telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk setiap embarkasi atau tempat pemberangkatan. 

Di sisi lain, panitia dan petugas penyelenggara ibadah haji tengah mendapat bimbingan teknis guna di Arab Saudi meningkatkan keterampilan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan biaya haji terbaru bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang ditetapkan pada 9 Januari 2024. Ketentuan berlaku bagi para jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Secara total, besaran Bipih Rp8,2 triliun sementara nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14 miliar.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Syaratnya

Pada regulasi tersebut telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi. Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, dan Kertajati.

Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan angka Rp97,8 juta. Dari jumlah tersebut, nominal Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah haji sebesar Rp60 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp87,3 juta dan Bipih sebesar Rp 49,39 juta.

Baca juga: Kemenag Sebut Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, pelindungan, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, serta pengelolaan BPIH. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat