visitaaponce.com

Urgensi Pengendalian Rokok Elektrik di Indonesia

Urgensi Pengendalian Rokok Elektrik di Indonesia
Beragam merek Vape di pasaran(AFP)

VAPING atau merokok dengan menggunakan rokok elektrik jenis vape saat ini menjadi aktivitas yang banyak digandrungi penikmat rokok di Indonesia, baik kalangan remaja maupun orang dewasa. Indonesia bahkan menjadi negara dengan pengguna vape terbanyak di dunia. Global Adult Tobacco Survey (GATS) dalam laporannya menyebutkan bahwa prevalensi perokok elektrik di Indonesia pada 2021 meningkat hingga 3% jika dibandingkan dengan 2011 yang hanya 0,3%.

Vape di Indonesia

Vape merupakan salah satu jenis rokok elektrik, sebuah alat yang berfungsi seperti rokok, tetapi tidak digunakan dengan membakar daun tembakau. Cara kerja rokok elektrik jenis ini ialah mengubah cairan menjadi uap yang diisap para perokok ke dalam paru-parunya.

Vape pertama kali mulai masuk ke Indonesia pada 2010. Namun, kala itu penjualan, penggunaan, dan perkembangannya masih belum terlalu masif. Hal ini disebabkan masih banyak orang yang belum tahu apa itu vape. Lambat laun pengguna vape di Indonesia mulai meningkat. Alat ini menjadi populer dan primadona berkat adanya strategi pemasaran yang sangat aktif dan efektif.

Baca juga: Kena 3 Pukulan, Asosiasi Desak Pajak Rokok Elektrik Ditunda

Vape mulanya dianggap sebagai pengganti rokok tembakau karena dinilai lebih aman dan tidak memiliki pengaruh yang lebih buruk. Rokok elektrik dinilai memiliki kadar nikotin yang lebih rendah daripada rokok tembakau biasa. Kondisi ini akhirnya dimanfaatkan para pelaku industri untuk kian masif memasarkan vape dan mengajak para perokok untuk beralih ke alat tersebut. Klaim yang menyebut bahwa vape lebih aman dan dapat menurunkan ketergantungan orang-orang terhadap rokok tembakau turut menjadi faktor kenapa pengguna vape di Indonesia kian meningkat hingga saat ini.

Bahaya rokok elektrik dan larangan Organisasi Kesehatan Dunia

Informasi maupun klaim yang menyebut bahwa vape tidak lebih berbahaya daripada rokok tembakau nyatanya dibantah para para dokter dan ahli kesehatan di Indonesia. Guru Besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof dr Elisna Syahruddin, PhD SpP(K) ialah salah satu dokter yang menyatakan informasi tersebut salah.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dalam sebuah pernyataan menyebutkan bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok biasa. Kandungan rokok elektrik antara lain nikotin, zat kimia, serta perasa yang sifatnya beracun (toksik). Apabila terus-menerus dikonsumsi dalam waktu yang lama, vape akan menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang serius. Rokok elektrik bahkan sudah terbukti dapat menyebabkan kejang, masalah pada jantung, kerusakan serius organ paru-paru, pemicu kanker, dan memengaruhi perkembangan otak pada generasi muda. Parahnya, rokok elektrik juga mampu dapat memberikan efek candu yang lebih kuat daripada rokok konvensional.

Baca juga: Demi Jaga Kesehatan, Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Didukung

Bahayanya rokok elektrik dengan perasa ataupun sejenisnya akhirnya mendorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengeluarkan imbauan kepada seluruh negara di dunia untuk melarang atau mengendalikan konsumsi rokok-rokok elektrik dengan perasa. Penilaian WHO menyebutkan bahwa rokok-rokok elektronik tersebut berbahaya bagi kesehatan dan mendorong adanya kecanduan nikotin pada kalangan nonperokok, terutama anak-anak dan remaja. Adanya strategi pemasaran yang amat masif dan agresif akhirnya berdampak pada meningkatnya jumlah pengguna rokok elektrik di kalangan anak-anak berusia 13-15 tahun di seluruh wilayah WHO. WHO menilai bahwa saat ini vape cenderung lebih banyak digunakan anak-anak daripada orang dewasa. Kondisi ini pun akhirnya menimbulkan kekhawatiran yang serius.

Menjadi Bom Waktu

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) pada Selasa (11/1) lalu mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengeluarkan aturan untuk membatasi penggunaan vape atau rokok elektrik sejenis. Mereka khawatir bahwa apabila penggunaannya tidak dikendalikan, rokok elektrik akan menjadi sebuah bom waktu dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun yang akan datang. Kekhawatiran PDPI didorong oleh fakta bahwa jumlah perokok elektrik yang didominasi oleh kalangan berusia 15 tahun ke atas naik menjadi 10 kali lipat dalam 10 tahun terakhir berdasarkan Global Adult Tobacco Survey.

Ketua PDPI Dokter Agus Dwi Susanto, kemudian menjelaskan bagaimana rokok elektrik dan rokok tembakau biasa merupakan dua jenis rokok yang sama-sama mengandung nikotin. Bahkan, ia menyebut bahwa rokok elektrik mengandung nikotin dengan jumlah lebih dari 90%. Menurut dokter Agus, fakta ini tidak dapat dibantah. Kemudian, rokok elektrik juga mengandung karsinogen yang berasal dari cairan (likuid) sekaligus bahan toksik yang bersifat iritatif dan dapat merangsang terjadinya peradangan antiinflamasi. Efek candu yang dihasilkan rokok elektrik tersebut menjadikannya kian berbahaya.

​PDPI menegaskan kembali bahwa dalam jangka panjang, rokok elektrik berdampak pada munculnya masalah-masalah kesehatan yang berbahaya pada tubuh manusia. Rokok ini berpotensi menimbulkan gangguan pada sistem jantung dan pembuluh darah karena adanya kandungan logam dan heavy metals pada cairan rokok elektrik. Efek akut dari penggunaan rokok elektrik juga dapat menimbulkan peningkatan denyut jantung, tekanan darah, oksidatif stres, hingga rusaknya fungsi pembuluh darah. Kerusakan paru-paru akut serta meningkatnya penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) serta asma juga menjadi serangkaian bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok elektrik, dalam jangka panjang bahkan dapat memicu munculnya kanker paru.

Upaya pemerintah Indonesia kendalikan rokok elektrik

Indonesia sampai saat ini menjadi salah satu dari 73 negara yang mengizinkan adanya penjualan rokok elektrik, tetapi dengan adanya pembatasan atau peraturan penjualan. Sementara di dunia, 37 negara sudah melarang penjualan dari rokok elektrik itu sendiri.

​Setahun yang lalu, tepatnya 1 Januari 2023, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memutuskan kenaikan terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata mencapai 10% pada 2023-2024 ialah upaya untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok pada anak. Kemudian untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan lainnya (HTPL), tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahun, untuk jangka waktu dua tahun selanjutnya.

Pada 29 Desember 2023, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Adapun pajak rokok yang dimaksud dalam PMK meliputi pajak rokok elektrik. Tujuan dari diterbitkannya PMK adalah sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Melalui terbitnya peraturan ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Selain memberlakukan pajak, pemerintah saat ini juga berupaya merampungkan kajian terhadap peraturan pemerintah (PP) yang nantinya akan menjadi hukum turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan inilah yang nantinya akan digunakan untuk membatasi konsumsi rokok elektrik di Indonesia. Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, aturan-aturan tersebut saat ini masih dalam tahap ‘harmonisasi’ di antara kementerian-kementerian.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa beberapa aturan, seperti pembatasan konsumsi rokok elektrik, pengawasan terhadap pengedaran, penetapan kadar maksimal nikotin, atau pelarangan zat tambahan pada likuid rokok elektrik akan diatur melalui peraturan baru tersebut, sampai dengan pengendalian iklan, promosi, serta sponsorship yang akan diatur secara ketat.

Perumusan kebijakan terhadap pengendalian pengguna rokok elektrik harus dikejar oleh pemerintah. Pasalnya, pengguna vape dan sejenisnya di Tanah Air sudah semakin menjamur. Implementasi kebijakan tersebut juga nantinya harus dapat berjalan dengan komitmen yang kuat, sehingga tujuan dari perumusannya akan berbuah pada hasil yang tepat sasaran, yaitu penurunan angka prevalensi pengguna rokok elektrik di Tanah Air. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat