visitaaponce.com

DPR Dukung Penuh Gugatan UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar tanpa Biaya

DPR Dukung Penuh Gugatan UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar tanpa Biaya
Ilustrasi(MI/Bagus Suryo)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penuh gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan mengakui pentingnya pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, saya mendukung penuh terhadap tuntutan tersebut. Kita perlu melihat manfaat keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat, sosial, dan ekonomi serta bagaimana langkah ini dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan di seluruh negeri,” ujar Hetifah kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).

Sebagaimana diketahui, pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Frasa tersebut pun ditafsirkan berbeda oleh pemerintah. Pasalnya, hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya. Sedangkan, di sekolah swasta, masyarakat tetap harus membayar.

Baca juga: Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat

Kendati demikian, Hetifah juga memandang perlu ada perhatian serius jika nanti gugatan dikabulkan. Pasalnya, diperlukan sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan dan mencari solusi yang berkelanjutan untuk pembiayaan pendidikan gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Kita perlu melihat perlunya merumuskan rencana implementasi yang baik untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal ini melibatkan pertimbangan terkait anggaran, daya tampung sekolah, sarana dan prasarana, pelatihan guru, penyediaan fasilitas pendidikan, termasuk pengembangan kurikulum yang sesuai,” terang Hetifah.

Menurutnya perlu juga digarisbawahi keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam perumusan dan implementasi kebijakan ini. Keterlibatan aktif dari semua pihak dapat memastikan keberlanjutan dan kesuksesan kebijakan tersebut.

Baca juga: MK Mulai Sidang Gugatan Materi UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Maka dari itu, dia merasa perlu berdiskusi lebih lanjut, baik di dalam DPR dengan pemerintah, maupun dengan masyarakat, untuk mendengarkan berbagai perspektif dan merumuskan kebijakan yang seimbang dan sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira, terkait pendidikan gratis, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, mendengarkan berbagai suara, dan mempertimbangkan dampak sebelum membuat keputusan tentang perubahan kebijakan pendidikan. Keputusan semacam itu haruslah hasil dari dialog dan pertimbangan matang untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif,” tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat