visitaaponce.com

Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat

Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat
Aksi Demonstrasi menuntut pendidikan gratis(AFP/Henry Purba)

GURU Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan mengapresiasi gugatan uji materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan itu merupakan langkah yang tepat dan MK harus memberikan keputusan yang bijak terhadap gugatan tersebut.

“MK harus bijak memberikan putusan bahwa wajib belajar 9 tahun menjadi kebutuhan mendesak dan di UU juga tidak dipilah pendidikannya negeri atau swasta. Kalau begitu sebetulnya di sekolah di swasta juga bebas biaya harusnya. Jadi pemerintah pusat dan daerah yang harus menjamin,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (23/1).

Baca juga : Jadwal OSN 2024, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya 

Lebih lanjut, saat ini menurutnya permasalahan paling penting adalah pemerintah dapat membayar kebutuhan pendidikan gratis untuk tingkat SD dan SMP baik negeri atau swasta tersebut atau tidak.

“Pasti ada alasannya. Tapi itu amanat UU loh. Harusnya pemerintah wajib laksanakan UU,” tegas Prof. Cecep.

Baca juga : Mau Berburu Beasiswa Ke Inggris, Catat Tempat dan Tanggal Pameran Pendidikan Ini

Menurutnya, sebetulnya pemerintah dapat mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan sekolah swasta dan melakukan burden sharing atau berbagi beban terkait biaya tanggungannya.

“Jadi pemerintah mampu berikan berapa dan pihak swasta juga harus berani menanggung. Jadi misalnya satu orang ditanggung Rp1 juta padahal operasionalnya Rp2 juta, jadi sisanya bisa ditanggung yayasan atau meminta sumbangan dari orangtua yang mampu,” tuturnya.

Cecep menegaskan, gugatan itu sudah benar dan layak dilakukan. MK seharusnya dapat memahami substansi terkait gugatan ini.

“Selain itu, paling penting juga pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan bermutu sesuai konstitusi. Jadi wajib menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” pungkas Cecep. (Z-5))

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat