visitaaponce.com

RPJPN Pendidikan, Legasi Jangka Panjang Presiden Jokowi

RPJPN Pendidikan, Legasi Jangka Panjang Presiden Jokowi
Alpha Amirrachman(Dok pribadi)

KETIKA Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Maarif Nahdlatul Ulama, PB Persatuan Guru Republik Indonesia, Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, Majelis Pendidikan Katolik, dan Taman Siswa diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 30 Mei 2022, kami menyampaikan keberatan terkait pembahasan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang secara subtansi bermasalah dan dalam prosesnya tidak partisipatoris. 

Kami menyampaikan bahwa penyusunan draft RUU yang penting ini haruslah didahului dengan peta jalan yang secara makro, namun jelas menunjukkan hendak dibawa ke mana arah pendidikan nasional kita. Setelah ini disetujui seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baru kita duduk bersama kembali untuk membahas hal-hal yang mengaturnya dalam hal ini RUU Sisdiknas. Kami berpendapat ini logika tahapan yang prinsipil.

Ternyata Presiden Jokowi sepakat dengan yang kami sampaikan. Bahkan beliau menyampaikan diksi grand design merujuk kepada 'peta jalan' pendidikan nasional yang kami maksud yang harus terlebih dahulu disepakati bersama sebelum membahas RUU-nya. Tidak lama berselang Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menolak RUU Sisdiknas masuk program legislasi nasional. Dengan demikian RUU ini kandas pembahasannya, untuk itu kami merasa bersyukur. 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) rupanya tanggap melihat perkembangan tersebut. Mereka menawarkan draf rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang meliputi berbagai aspek termasuk pendidikan. 

Kami melihat dokumen ini sebagai 'peta jalan' atau dalam bahasa Presiden Jokowi grand design terutama terkait sektor pendidikan. Ini menjadi dokumen penting yang akan menjadi rujukan dalam penyusunan RUU Sisdiknas nantinya. Selain itu menjadi rujukan presiden terpilih dan menteri pendidikan nantinya dalam menuju Indonesia Emas 2045.

Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas mengudang kami dalam pembahasannya. Ada beberapa kali FGD yang sudah kami ikuti, bahkan kami selenggarakan juga. Pada FGD yang pertama kami selenggarakan ada beberapa poin yang menjadi masukan. 

Pertama, RPJPN ini merupakan dokumen penting yang menjadi acuan bagi perjalanan bangsa Indonesia sampai 20 tahun yang akan datang. Oleh karena itu harus direncanakan dengan baik dan matang. Kedua, pernyataan 'pendidikan berbasis masyarakat merupakan mitra strategis pemerintah yang tidak terpisahkan untuk kemajuan pendidikan' harus secara eksplisit tercantum di dalam naskah RPJPN. 

Ketiga, kebijakan guru termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dipastikan tidak menurunkan kualitas pendidikan berbasis masyarakat (swasta). Di samping itu tenaga pendidikan dan pemerintah perlu ditempatkan tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Keempat, diperlukan adanya grand design peningkatan kualitas guru berkelanjutan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

Kelima, kebijakan anggaran untuk pendidikan berbasis masyarakat harus lebih jelas sehingga tidak berbasarkan subjektifitas penguasa seperti yang terjadi sekarang. Keenam, perlu adanya optimalisasi pusat asesmen menjadi institusi yang independen. Ketujuh, pendidikan bukan hanya menyiapkan tenaga kerja tapi juga untuk membangun peradaban, mempertahankan NKRI dan menghasilkan SDM yang berkarakter, mampu berkompetisi global dan berkolaborasi, serta dapat menciptakan lapangan kerja. 

Semua sektor

FGD berikutnya diselenggarakan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah membahas bukan saja pendidikan namun sektor-sektor lainnya yaitu ekonomi, politik, hukum, agama, budaya dan sosial, hukum, pendidikan, dan kesehatan. Sektor pendidikan mendapatkan perhatian kembali yang tajam, luas dan mendalam, karena mencakup bukan hanya pendidikan dasar dan menengah tapi juga pendidikan tinggi.

Pembahasan diawali dengan menjabarkan fenomena pendidikan. Walaupun jumlah sekolah swasta pada jenjang pendidikan menengah mengalami penurunan, sekolah swasta tetap mendominasi terutama pada jenjang pendidikan SMA dan SMK. Bahkan persentase jumlah SMK negeri dibandingkan swasta sangat jauh perbedaannya yaitu 25,78% berbanding 74,22% (BPS, 2021). Sesuai dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, penyelenggara pendidikan di Indonesia bukan hanya sebatas pemerintah saja, melainkan juga melibatkan masyarakat untuk memberikan kontribusinya. 

Data tersebut menunjukan beberapa poin; pertama, membutuhkan peningkatan kualitas pendidikan terkait: (a) guru dan kepala sekolah, (b) pembelajaran; (c) sarana dan prasarana. Kedua, membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ketiga, pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran melalui berbagai strategi. Keempat, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan secara merata baik negeri maupun swasta.

Adapun poin-poin rekomendasi sebagai berikut; Pertama, transformasi sosial dengan percepatan wajib belajar 13 tahun. Kedua, misi pendidikan; mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, dan berdaya saing. 

Ketiga, pemerataan pendidikan untuk dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pemerintah perlu memprioritaskan wilayah yang masih belum tersedia sarana pendidikan dengan pembangunan sekolah negeri dan pemanfaatan sekolah swasta yang optimal dan berimbang. Keempat, perencanaan pembangunan setiap lima tahun pada program pendidikan berkualitas dan merata.

Kelima, peningkatan kompetensi STEAM (science, technology, engineering, arts, and mathematics) dilakukan secara berkeadilan, berkualitas termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan. Keenam, transformasi tata kelola perlu ditambahkan dengan strategi terbangunnya public private partnership terutama di sektor pendidkan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta.

Ketujuh, pembangunan pendidikan pembangunan kawasan perbatasan, perdesaan dan daerah afirmasi. Kedelapan, peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi untuk menyediakan tenaga kerja dengan talenta terampil dan berpengalaman sesuai potensi terutama perkebunan, pertambangan, industri dan pariwisata, serta keterkaitan dengan dunia industri. Kesembilan, pengelolaan pendidikan berbasis kewilayahan dan kearifan lokal.

Dokumen RPJPN bidang pendidikan ini merupakan bukti nyata Presiden Jokowi bukan hanya mendengarkan aspirasi yang berkembang terutama dari para pemangku kepentingan pendidikan berbasis masyarakat, namun juga menjadi legasi jangka panjang beliau di penghujung pemerintahannya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat