Menteri LHK Ingatkan Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye dan Kegiatan Pemilu 2024
![Menteri LHK Ingatkan Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye dan Kegiatan Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/ca345dcc6c352f8babcbb874ecb7180d.jpg)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.
Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan pemilu yang ramah lingkungan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca juga : Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!
Karena itu, dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
Baca juga : Sambut 2024, KLHK Gelar Gerakan Menanam Pohon Serentak di Seluruh Indonesia
Hal tersebut ditegaskan dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Oleh karenanya, lanjut Menteri LHK dalam Surat Edarannya itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi pemerintah paerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.
KLHK memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Pemilu Harus Jaga Lingkungan Juga
Baca juga : Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Kaum Muda, KLHK dan PMI Jalin Kerja Sama
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, SH menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA,” ujar Vivien ketika dimintai tanggapannya, Minggu (4/1/2024).
Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK yakni:
Baca juga : Menteri Siti Nurbaya Beri Sambutan Rakernas Amdal 2023 di Jakarta
Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu;
Kedua, Mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (RO/S-4)
Baca juga : Indonesia dan Amerika Tingkatkan Kerja Sama Mitigasi Perubahan Iklim
Terkini Lainnya
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama Dengan Bezos Earth Fund
Pemerintah Kembangkan Program Agar Masyarakat Bisa Akses Dana BPDLH
Menteri LHK: Pengukuran Deforestasi di RI Perlu Metode yang Lebih Akurat
Menteri LHK Tolak Disebut Bagi-bagi 'Kue' Izin Usaha Tambang ke Ormas
Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan
Jawa Barat mulai Membangun Tempat Pengelolaan Sampah untuk Bandung Raya
ITB Bantu Sukseskan Program Citarum Harum
Bentuk Komunitas Kelola Sampah Rumah Tangga secara Mandiri
Emisi Rendah, Pengolahan Sampah Berbasis Carbon Neutral Tidak Tinggalkan Residu
Pemprov Jabar Tingkatkan Kebersihan Sungai Citarum
Kiat Tampil Glowing Sekaligus Peduli Lingkungan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap