visitaaponce.com

Ketua Dewan Pers Nilai Perlu Perlindungan Hukum pada Wartawan Perempuan

Ketua Dewan Pers Nilai Perlu Perlindungan Hukum pada Wartawan Perempuan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.(MI/Cri Qanon Ria Dewi)

KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan belum ada regulasi perlindungan hukum perempuan dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. Bahkan, kata Ninik, hingga saat ini belum ada data resmi tentang kekerasan pada wartawan perempuan.

Ninik mengutip riset Aliansi Jurnalis Indonesia 2021 yang menyebutkan 86% jurnalis perempuan mengalami kekerasan. "Belum ada regulasi satu pun terkait kekerasan pada wartawan perempuan," ujar Ninik dalam acara Silaturahmi Wartawati PWI yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta, pada Sabtu (17/2).

Ia mengutarakan antara lain mencari data kekerasan pada wartawan perempuan di Komnas Perempuan. Ia menilai kekerasan wartawan perempuan perlu pembeda dengan kekerasan perempuan pada umumnya. 

Baca juga : Sunat Perempuan Adalah Diskriminasi dan Kekerasan

"Karena wartawan perempuan mengalami kekerasan ruangnya enggak jelas. Dia itu misalnya di ruang kerja, sebetulnya (mengalami kekerasan) di ruang kerja atau ruang privat. Belum lagi hacker dan perusakan alat-alat digital," jelas Ninik.

Hal itulah yang mendasari Dewan Pers menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merumuskan yang dimaksud dengan kekekarasan pada wartawan, khususnya wartawan perempuan. 

Melalui rumusan tersebut, diharapkan tidak ada lagi pembiaran kekerasan perempuan wartawan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat